KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Belum tuntas satu permasalahan yang ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terkait dengan dugaan manipulasi data daftar hadir dan daftar pemilih tetap terkait pelaksanaan Pilkades Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang diduga dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pilkades, kini Kuasa Hukum salah satu Calon yang merasa dirugikan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kediri, Kamis (27/12/2018).
Dra. Dadik Purwati (51) warga Desa Ringinsari Kecamatan Kandat selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH menjelaskan, pihaknya harus melaporkan kasus dugaan rekayasa daftar hadir tersebut karena ditemukan dugaan pemalsuan data terkait daftar hadir. " Banyak ditemukan tanda tangan pemilih yang sama dan juga DPT yang mencurigakan. Oleh sebab itu terkait dugaan pemalsuan atau rekayasa ini yang punya kewenangan menangani adalah pihak kepolisian dengan uji Labfor," tegas Ander Sumiwi.
Kalau temuan adanya dugaan pemalsuan data ini benar adanya, maka pihak Kuasa Hukum pelapor mendesak agar Panitia yang bersangkutan dilakukan penahanan. Hal ini karena ancaman tentang perkara pemalsuan data atau dokumen yang terkait dengan kepentingan publik bisa terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun Penjara,' tambah Ander Suniwi.
Beberapa bukti juga sudah diserahkan pada pihak Kepolisian guna ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kepanitiaan Pilkades Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada Rabu (07/11/2018) secara serentak di 32 Desa se Kabupaten Kediri.(har)
Admin 081357848782 (0)