Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim SH melalui Kasi Humas Aipda Yani membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang terbukti memiliki pil dobel L siap edar.
Dua pria tersebut berinisial SH alias Seyek (23) Warga Dsn Klampokrejo Ds Blaru Kecamatan Badas dan satu tersangka lagi diketahui berinisial AM alias Sarep (34) warga Dusun Kedungrejo Ds Karang Tengah Kecamatan Kandangan" terangnya kepada tribunus.co.id pada Jumat (7/12/2018).
Kedua tersangka dapat diamankan petugas Bermula kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Kamis 6 Desember 2018 kemarin kira pukul 12:00 Wib tersangka SH alias Seyek sering mengedarkan narkoba.
Setelah petugas Unit Reskrim Polsek Pare melakukan penyelidikan dirumah tersangka dan ternyata benar tersangka terbukti menyimpan narkoba jenis pil dobel L yang kami dapatkan sebanyak 90 butir yang ditaruh didalam Dosbook HP dan disimpan dalam lemari kamarnya.
Tidak hanya barang bukti pil dobel LL yang kami sita, sebuah uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 430 ribu juga kami sita"jelas Aipda Yani.
Lebih lanjut Aipda Yani menjelaskan "Setelah kami lakukan pengembangan terhadap tersangka SH alias Seyek didapat keterangan tersangka lainnya ,yaitu tersangka yang tinggal di Kecamatan Kandangan Dsn Kedungrejo Ds Karang Tengah berinisial AM alias Sarep dan kami ciduk tersangka tersebut dirumahnya sekira pukul 13:00 Wib.
Keduanya bersama barang bukti diatas selanjutnya kami bawa ke Mako Polsek Pare guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut"pungkasnya.(har)
Admin 081357848782 (0)