BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Setelah melewati beberapa pembahasan, akhirnya Rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2019, disetujui untuk menjadi Raperda APBD Kabupaten Banyuasin 2019 dengan anggaran sebesar Rp 2,276.595.298.925.
Persetujuan itu setelah ditandatangani bersama oleh Pimpinan DPRD Banyuasin diantaranya Irian Setiawan SH., MSi, Sukardi SP, Heryadi SP dan M. Sholih S.Pd serta Bupati Banyuasin H Askolani di gedung Paripurna dewan, Selasa (27/11) Pukul 14.00 WIB.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan mengungkapkan, setelah dibahas dan diteliti oleh komisi-komisi terkait pembahasan RAPBD tersebut, akhirnya pihaknya menyatakan menyetujui Perda tentang APBD tahun anggaran 2019.
“Dengan diserahkannya RAPBD kepada Pemerintah Banyuasin, kami berharap Pemkab Banyuasin dapat lebih memperbaiki kinerjanya, sesuai harapan masyarakat dan mulai bulan Januari nanti, anggaran tersebut sudah bisa digunakan,” kata dia.
Adapun struktur besaran dan komposisi RAPBD Banyuasin 2019 mendatang terdiri dari sektor pendapatan sebesar Rp. 2,276.595.298.925.Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 137.3 051.490. 200,00 dan dana perimbangan Rp 1.616.085.801.000,00. Sedangkan dana pembiayaan sebesar Rp. 372.419.557.290.70
Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH menyampaikan laporan pembahasan disertai usul saran semuanya menjadi bagian yang sangat penting dari proses menuju perbaikan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Banyuasin.
Oleh karena itu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya, dan tentu akan menjadi catatan serta bahan yang berharga pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing – masing pada tahun – tahun mendatang,” kata dia.
Selanjutnya, kita bersama telah mendengar pendapat akhir Paripurna sebagai hasil pembahasan yang pada prinsipnya telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2019.
Sesuai dengan isi Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, lanjut dia, pihaknya segera akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2019 serta seluruh dokumen pendukungnya kepada Tim Evaluasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Mudah -Mudahan, Tim dimaksud akan dapat menyelesaikan hasil evaluasi seluruhnya pada minggu kedua. Pada Desember 2018 dan RAPBD Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui menjadi APBD Tahun Anggaran 2019 pada minggu ketiga Desember 2018, sehingga pada awal Bulan Januari 2019 APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 telah dapat dilaksanakan,”beber dia.
Askolani menambahkan, pada waktunya nanti kami juga mengharapkan dukungan sepenuhnya dari pihak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mengesahkan perbaikan terhadap hasil evaluasi dimaksud.
Pewarta : roni
Admin 081357848782 (0)