SORONG - 10 November 2018. Pos TNI AL (Posal) Fakfak yang dipimpin oleh Komandan Posal (Danposal) Fakfak Mayor Laut (P) Arli Asry memusnahkan barang berupa minuman keras (miras) tanpa label/ilegal 13 Gen dan 25 karung yang dikemas dalam pelastik masing-masing berisikan 30 liter di Dermaga Pelabuhan Umum Fakfak. Pemusnahan miras ilegal tersebut dilaksanakan usai kegiatan upacara ziarah laut memperingati Hari Pahlawan Ke-73 Tahun 2018.
Danposal Fakfak mengatakan “Miras tanpa label tersebut merupakan barang hasil tangkapan pada tahun 2016 yang lalu di perairan Boto Putih Fakfak dimana pelaku berhasil melarikan diri dengan cara mengkandaskan kapal di pantai, selanjutnya meninggalkan kapal yang membawa miras tersebut. Selama kurun waktu tersebut Posal Fakfak bekerja sama dengan aparat terkait berusaha untuk mencari pelaku akan tetapi hingga kini tidak diketahui pelaku yang membawa kapal miras tersebut. Kami juga sudah melaporkan dan meminta arahan dari komando atas dalam hal ini Lantamal XIV”.
Danposal Fakfak telah berkoordinasi dengan Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak dan Pengadilan Negeri Fakfak terkait miras tanpa label tersebut, akan tetapi karena pelaku tidak ada maka miras tersebut tidak dapat diproses sesuai hukum. Oleh karena itu Danposal Fakfak mengambil moment peringatan Hari Pahlawan Ke-73 Tahun 2018 ini untuk memusnahkan miras tersebut dan kedepan akan terus mengumpulkan informasi dari masyarakat nelayan guna mencegah masuknya miras dan barang ilegal lainnya ke perairan Fakfak. Dari moment tersebut Wakil Bupati Fakfak dan Muspida Fakfak sangat mengapresiasi keberhasilan Posal Fakfak dalam acara pemusnahan miras tanpa label ini.
Pemusnahan miras ilegal tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Fakfak Abraham Sopaheluwakan, Kapolres Fakfak AKBP Deddy Fouri Millewa, S. H., S. IK., M. IK., Kajari Fakfak Jaksa Madya Firdaus, S. H., M. H., dan pejabat militer serta sipil Kab. Fakfak.
Jalesveva Jayamahe
Admin 081357848782 (0)