KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tak segan segan Polres Kediri melakukan pemberantasan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Kediri ,Kali ini enam tersangka jaringan pengedar narkoba tingkat daerah berhasil dilumpuhkan.
Dalam press reales yang di gelar Polres Kediri Senin siang (19/11/2018) di Mako Polres Kediri, Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Fatoni didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubbag Humas menjelaskan " Ke enam tersangka yang berhasil kami ciduk tersebut adalah berinisial WN (55) pria asal Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem, YA (39) pria asal Jalan Pepaya Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan STR alias GSM (39) pria asal Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem. Ketiga tersangka diatas terlibat kasus Narkotika jenis sabu sabu dengan berat total keseluruhan 20,78 gram" Beber Kapolres Kediri didepan awak media.
Adapun barang bukti yang kami sita dari ketiganya dengan rincian, dari tangan tersangka WN disita barang bukti berupa sabu sabu dalam 6 plastik klip dengan berat total 1,97 gram - Alat hisab narkotika jenis sabu sabu (bong) - korek api dan satu buah HP merk Nokia.
Dari tangan tersangka YA disita barang bukti berupa sabu sabu dalam 1 plastik klip dengan berat total 0,30 gram dan satu buah HP merk Oppo.
Dari tangan tersangka STR alias GSM disita barang bukti satu klip besar berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 18,49 gram - Alat hisap narkotika jenis sabu sabu (bong) dan satu buah HP merk Samsung J1.
Sementara ketiga tersangka kasus Pil Dobel L yang diringkus petugas pada hari Selasa 13 November 2018 di Dusun Cangkring Desa Pelem Kecamatan Pare pada pukul 07:30 Wib mereka adalah AR (17) warga Dusun Jagung Rt 1 Rw 2 Desa Jagung Kecamatan Pagu dengan barang bukti 500 butir pil dobel L yang disimpan dalam 5 bungkus plastik klip yang dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam serta satu buah HP merk Xiaomi warna putih.
Kemudian tersangka PW alias Bobi bin Sigit (23) pria asal Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pare dengan barang bukti 990 butir pil dobel L dalam bungkus plastik warna putih dimasukan dalam tas kresek warna hitam dan satu buah HP merk Xiaomi warna hitam.
Dan tersangka TS alias Botok (24) pria warga Dusun Santren Desa Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul dengan barang bukti 31 ribu butir dalam 31 bungkus plastik warna bening dibungkus tas kresek warna hitam dan satu buah HP merk Andromax warna putih.
Kapolres mengatakan "Para tersangka berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat ,dimana para tersangka sering melakukan transaksi narkoba diarea tkp yang diresahkan oleh masyarakat.
Para tersangka yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu sabu dalam hal ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara para tersangka Kasus Pil dobel L kita jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dari kasus pil dobel L satu tersangka berinisial AR tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur"pungkasnya.(har)
Admin 081357848782 (0)