-->

Penyuluhan Hukum Kumdam IX Udayana kepada Prajurit dan Keluarga Yonif Mekanis 741



JEMBRANA, BALI - Pada hari Senin tanggal 26 November 2018, pukul 08.30 Wita, bertempat di Garasi Barak Kompi Bantuan Yonif Mekanis 741/GN, telah berlangsung Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Keluarga Yonif Mekanis 741/GN, yang dipimpin oleh Anlakbankum Gol. VII Lakdukbankum Kumdam IX/Udayama Kapten Chk Soniardi, S.H.

Wadan Yonif Mekanis 741/GN Mayor Inf Zulhiardi dalam sambutan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Personel dan Persit Yonif Mekanis 741/GN atas kehadirannya dalam acara Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Keluarga Yonif Mekanis 741/GN yang terlihat sangat bersemangat dapat dilihat dari teriakan jawaban selamat pagi dengan lantang.

"Saya menekankan kepada Prajurit dan Persit Yonif Mekanis 741/GN untuk menyimak apa yang disampaikan oleh anggota Kumdam IX/Udayana kemudian catat hal-hal yang penting agar menjadi panduan serta bermanfaat dimasa yang akan datang", tegas Wadan.

Sementara itu, Anlakbankum Gol. VII Lakdukbankum Kumdam IX/Udayana Kapten Chk Soniardi, S.H menyampaikan tentang beberapa hal mengenai sanksi bagi militer yang menyalahgunakan Narkotika serta pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di Lingkup Batalyon yaitu tindak pidana THTI dan Disersi.

"Hindari pengedaran dan penggunaan Narkotika karena dapat mengakibatkan ketergantungan mental dan fisik, Adapun Akibat Hukum Penyahgunaan Narkoba bagi anggota TNI berdasarkan Surat Telegram Pangdam IX/Udayana Nomor : ST/574/2013 Tanggal 25-5-2013 tentang Sanksi bagi militer yang menyalahgunakan Narkotika maka tindakan Administrasi di Pecat," tegas Kapten Chk Soniardi, S.H.

Sedangkan untuk pelanggaran yang sering terjadi di Lingkup Batalyon yaitu Tindak pidana THTI dan Disersi, dirinya menyebutkan bahwa THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin) pasal 86 KUHPM yaitu karena salahnya dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Minimal 1 Hari dan tidak lebih lama dari 30 Hari.

Adapun ancaman pidana THTI adalah Pidana penjara Maksimal 1 tahun 4 bulan, jika dilaksanakan dalam keadaan damai, Pidana penjara Maksimal 2 tahun 8 bulan, jika dilaksanakan dalam keadaan perang. Sedangkan apabila Disersi pasal 87 KUHPM yaitu karena salahnya dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin lebih lama dari 30 hari secara terus-menerus diancam pidana penjara Maksimal 2 tahun 8 bulan, jika dilaksanakan dalam keadaan damai dan Pidana penjara Maksimal 8 tahun 6 bulan, jika dilaksanakan dalam keadaan perang.

Tindak pidana yang telah diatur dalam PP No. 39 tahun 2010 pasal 53 ayat (2) huruf H : Prajurit TNI akan dipecat dari kedinasan jika melakukan perbuatan hidup bersama dengan Wanita/Pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur/diperingatkan oleh atasan atau pejabat agama tetapi mempertahankan status hidup yang sah, melaksanakan pelanggaran Asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homo Seksual/Lesbian), dan melaksanakan pelanggaran Asusila yang melibatkan bersama Prajurit, Istri/Suami/Anak PNS dilingkungan TNI (KBT).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Keluarga Yonif Mekanis 741/GN Berlangsung dengan tertib, lancar, dan diakhiri dengan penyerahan Buku Saku Pedoman Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada bagi PNS dan TNI sebanyak 6 buah dari Kumdam IX/Udayana diserahkan kepada Anggota dan Persit Yonif Mekanis 741/GN.

Hadir dalam kegiatan yang dimaksud antara lain Wadan Yonif Mekanis 741/GN Mayor Inf Zulhiardi, Anlakbankum Gol. VII Lakdukbankum Kumdam IX/Udayana Kapten Chk Soniardi, S.H, Paurminduk Bankum Kumdam IX/Udayana Letda Chk Komang Agus Ardiawan,S.H, Anggota Yonif Mekanis 741/GN keseluruhan sebanyak 67 orang, serta Anggota Persit Yonif Mekanis 741/GN keseluruhan sebanyak 66 orang.

 (Yonif Mekanis 741/GN)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama