-->

Mengaku Sebagai TNI AL Dari Kesatuan Marinir Yang Pernah Tipu Warga Pasuruan, Kini Berhasil Diamankan Polres Banyuwangi




BANYUWANGI, TRIBUNUS.CO.ID -Yana alias Yusuf Farianto, tentara gadungan ini ditangkap di SPBU Sukowidi, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan seragam Marinir, sekitar pukul 03.00 WIB. Rabu (14/11/2018).

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pelaku ditangkap saat mengisi bahan bakar dengan dugaan melakukan penggelapan dan atau penipuan sesuai pasal 378 juncto pasal 372 KUHP.


"Berbagai macam modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai Marinir," kata AKBP Taufik dihadapan awak media di Mapolsek Banyuwangi, Kamis (15/11/2018).


Layaknya petugas Kepolisian, pelaku melakukan razia kendaraan di jalan sendirian. Ia mencegat kendaraan yang berpotensi melakukan kesalahan, kemudian meminta surat-surat kendaraan.

Dengan menggunakan seragam Marinir, pelaku tak segan merampas surat-surat kendaraan tersebut dengan dalih penilangan. Padahal, surat tersebut dirampas kemudian digadaikan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut AKBP Taufik, setidaknya terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hingga saat ini baru ada 3 pelapor yang menjadi korban penipuan.

"Hasil koordinasi kami dengan pihak TNI AL, tersangka ini bukan anggota Marinir, hanya warga sipil," tegasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan selain seragam TNI AL dari kesatuan Marinir, sebilah celurit, kartu tanda anggota TNI, surat izin penggunaan senjata, dan 5 STNK korban.

"Saat di cek NRP-nya tidak terdaftar alias palsu. Dan untuk seragamnya pelaku mengaku membelinya di Jakarta," tandasnya.


Terpisah, dari data tribunus.co.id Pasuruan,  ,Pelaku juga pernah melakukan penipuan di Kabupaten Pasuruan terhadap seorang perempuan pedagang warung kopi terkait DP kendaraan sepeda motor bekas  pada tanggal 21 bulan 9 tahun 2018.

Pelaku membawa uang muka milik korban bernama Kastia pedagang warung warga Jln Gatot Soebroto Kelurahan Pohjetrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Modus yang digunakan pelaku kurang lebih sama, yaitu penipuan dengan modus bisa mengambilkan motor bekas dari sorum.

Saat itu DP yang dititipkan korban kepada pelaku senilai 4 juta yang akhirnya keplas dibawa kabur.(galeh/har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama