KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kunjang Polres Kediri kembali melaksanakan giat patroli wilayah guna menciptakan wilayah yang aman dan kondusif yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi. Rabu (14/11/2018).
Dalam giat operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kunjang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sugianto bersama anggota berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan menjual miras.
Kasi Humas Polsek Kunjang Aiptu Asulkan menerangkan " Dua warga yang kami amankan tersebut adalah Lilik Aida Kusuma (42) perempuan warga Dusun Sugihwaras Desa Kuwik Kecamatan Kunjang dengan barang bukti lima botol aqua kecil miras jenis arak jowo.
Selanjutnya Riwayat (46) pria warga Desa Juwet Kecamatan Kunjang dengan barang bukti enam botol aqua kecil miras jenis arak jowo.
Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Kunjang.
Mereka diamankan, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras.
Saat petugas melakukan penggeledahan terbukti keduanya menjual miras di warung masing masing"terang Aiptu Asulkan.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan hukuman tipiring sesuai Pasal Perda Kabupaten No 4 tahun 1977 dan Perda no 6 tahun 2017"pungkasnya.(har)
Admin 081357848782 (0)