-->

Empat SKPD Di Kediri Diadukan Lembaga PKN Ke Polres Lantaran Diduga Serong Dana Mamin Dan Lembur



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Diduga main serong dalam pemakaian dana anggaran empat SKPD kabupaten Kediri diadukan oleh lembaga Pemantau Keuangan Negara/PKN Sabtu (3/11/2018) di Polres Kediri.

Mereka mengadukan empat SKPD karena ada dugaan pelanggaran pemakaian dana di Dinas  Kesehatan,Dinas Kepegawaian Daerah,Satpol PP,Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tahun anggaran 2016 dengan total kerugian negara Rp.40.508.500( empat puluh juta,lima ratus delapan ribu,lima ratus rupiah)

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja makan minum dan lembur berupa kwitansi pembayaran,nota pembelian,tanda terima uang makan lembur,hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran pembantu, PPTK dan penerima uang makan minum lembur serta konfirmasi kepada pihak penyedia jasa makan minum.

Bahwa semua mengarah ke empat SKPD karena tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya sebesar Rp.40.508.500.Nilai tersebut berasal dari nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.58.330.000 dibandingkan dengan bukti riil sebesar Rp.17.821.500.


Total kerugian sebesar Rp.40.508.500 meliputi:
"Dinas kesehatan Rp.15.321.000 (lima belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah)+Rp.14.162.500 (empat belas juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
"Badan Kepegawaian Daerah Rp.1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu)
"Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Rp.7.375.000(tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu)
"Satuan Satpol PP Rp.1.800.000(satu juta delapan ratus ribu )"terang Soerjanto aktivis PKN

Masih menurutnya, dugaan pelanggaran ini kita adukan supaya tidak ada lagi pelanggaran dilingkungan Pemkab Kediri, mengingat itu uang rakyat.
Kita mengadukan ke Polres Kediri karena sudah sesuai dengan UU No 31 th 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,PP No 43 th 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi serta UU No 28 th 99 Tentang Penyelenggaraan Yang Bersih dan Bebas KKN"pungkasnya saat ditemui di polres Kediri.

Ditempat terpisah Nyoto staf dari Polres Kediri yang menerima surat pengaduan dari lembaga PKN mengatakan bahwa suratnya kami terima dan selanjut akan disampaikan ke Bapak Kapolres"ujarnya.(har/min)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama