PASURUAN KOTA, TRIBUNUS.CO.ID - Dilaksanakannya Dua pekan Operasi Zebra serentak, sejak tanggal 30/10 hingga 12/11/2018, Satlantas Polres Pasuruan Kota berhasil menciduk sebanyak 2725 pelanggar bermotor.
Jumlah tersebut, disampaikan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Kadek Ari Mahardika. S.I.K, Rabu (14/11) Via jejaring Watshap, dalam hal ini jumlah pelanggaran didominasi oleh pengendara motor roda dua berjumlah 2581 pelanggaran, Dan 144 pelanggaran oleh pengemudi roda empat.
Pelanggar roda 4 jenis mobil barang menduduki label teratas dengan jumlah 71 unit kendaraan. Sedangkan kendaraan mobil penumpang berjumlah 65 unit, bus 14 unit.
Operasi Zebra Semeru 2018 serentak ini, difokuskan pada sasaran utama 7 pelanggaran, diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara sambil memegang (menggunakan HP) saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol juga melebihi batas kecepatan serta tidak membawa kelengkapan dalam berkendara antara pain SIM serta STNK.
"Dari hasil operasi itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa SIM sebanyak 269, STNK 2269, dan barang bukti kendaraan bermotorsebanyak 187 unit". Tegas salah satu Perwira muda AKP. Kadek Ari Mahardika S.I.K Kasat Lantas Pasuruan Kota. (Rachmat)
Admin 081357848782 (0)