-->

Direktorat Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 7 Kg

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak tujuh kilogram (7kg) Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Barang bukti tersebut hasil dari beberapa kasus narkoba yang berhasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ungkap beberapa waktu terakhir ini.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari beberapa kasus sejak tahun 2013 hingga 2018.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh Subdit I dan Unit tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sumsel. 

Terlebih dahulu mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Banyuasin untuk dimusnahkan berikut 14 daftar barang temuan yang ada di brankas bagian wassidik sejak tahun 2013.

Ke 9 tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut.dimusnahkan di gedung Dit Res Narkoba, Senin (12/11/2018)

Tersangka tersebut adalah Rihardi bin Suyitno, Candra Hamid bin Ulik, Dedi Irawan bin Suradi, Saeful Ridwan bin Husen, Hermansyah, Nazarudin bin Zaenal, M. Adi Ariansyah bin Zailani, M. Liberta Pratama bin Ramlan, dan Chamli Ismail bin Ismail.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia saat diwawancara mengatakan, penangkapan tersangka ada yang dilakukan di Medan hingga Aceh.

“Sebanyak 7 kilogram barang bukti telah dimusnahkan. Dimana 1 kilogram narkotika bisa membunuh 6000 orang. Sehingga dengan adanya pemusnahan barang bukti sebanyak 7 kg tersebut, kami telah menyelamatkan 42.000 orang”, ujarnya.

AKBP Amazon berharap untuk para bandar agar bisa diberi hukuman seberat-beratnya.
“Untuk para bandar diharapkan untuk dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati”, pungkasnya.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama