KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Lembaga Pemantau Keuangan (PKN) pada hari Selasa 27 November 2018 secara resmi mengadukan Pemkab Kediri ke Polres Kediri terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi atas bantuan hibah tahun 2017 kepada kelompok tani.
Berdasarkan keputusan Bupati nomor 188.45/384/418.08/2017 tentang penetapan daftar penerima hibah dan bantuan sosial perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Kediri,
Ada beberapa kelompok tani yang diduga tidak menerima bantuan,akan tetapi tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Diantaranya Kelompok Tani Mandiri Desa Kuwik Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri menerima hibah Rp.178.000.000 (seratus tujuh puluh delapan juta), kenyataannya nama Kelompok Tani tersebut diduga fiktif.
Kelompok Tani Subur Makmur Desa Blaru, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri tidak menerima hibah sebesar Rp.178.000.000, Saat ketua kelompok tani bernama Agus Su,udi dikonfirmasi oleh PKN menerangkan "dirinya hanya menerima bangunan saluran irigasi dengan volume Panjang 400 meter, Tinggi 1,5 meter Lebar 25 Cm.
Untuk nominalnya Agus Su,udi tidak menerima"akunya.
Selanjutnya Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Kaliorang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri juga tidak menerima bantuan hibah tahun 2017 sebesar Rp.178.000.000 . Ini dibuktikan adanya pernyataan dari Suyahman yang menerangkan bahwa kelompok tani nya tidak pernah mendapatkan dana tersebut baik melalui proposal maupun tidak.
Selanjutnya Kelompok Tani Sekar Tanjung Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri juga tidak menerima bantuan hibah tahun 2017 sejumlah Rp.178.000.000. Ketua Kelompok Tani Sekar Tanjung Kusnul Yakin menerangkan hanya menerima hibah barang berupa 1(satu) unit hand traktor type G100 merk Quik Silva, sedangkan untuk dana kelompok tani kami tidak menerima nya"aku nya.
Selanjutnya Kelompok Tani Kedak Semen Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupaten Kediri juga tidak menerima dana hibah tahun 2017 sebesar Rp.178.000.000 ,hanya menerima bantuan hibah barang hand traktor type G300 merk Quik Silva,dan pernah tahun 2017 menerima bangunan saluran irigasi dengan volume Panjang 200 meter, Tinggi 80 Cm dan Lebar 25 Cm itupun dikerjakan oleh CV .dan itupun tidak ada keterkaitan nya dengan kelompok tani ini" terang Muh Roni ketua kelompok tani Kedak Semen.
Dengan adanya dasar tersebut yang diduga praktek korupsi,anggota PKN Kediri Raya Soerjanto mengadukan ke Polres Kediri dengan hasil temuan nya yang berdasarkan fakta-fakta data dan wawancara kepada kelompok tani yang tersebut di atas"terangnya saat menyerahkan surat pengaduan ke Polres Kediri.
Staf Polres Kediri yang menerima surat tersebut mengatakan bahwa surat dari PKN diterima dan akan diteruskan kepada Bapak Kapolres"terangnya.(har)
Admin 081357848782 (0)