SURAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID - Dalam Rangka menyukseskan Program pemerintah kota tentang Angkutan barang . Dinas perhubungan Surakarta
pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 pukul 19.00 wib bertempat di pendopo kec banjarsari jln.Adi somarmo No 136 batuud ramil 02 banjarsari pelda m.toyib dan
jaka Anggota koramil 02/ Bjs Dim 0735/ Ska menghadiri kegiatan sosialisasi pengaturan angkutan barang dengan penerapan sistem ijin dispensasi melalui jalan kota Surakarta (SI DJAKA).
Turut Hadir dalam Sosialisasi sbb:
1.bpk agung Wijayanto S.STP( sekcam Banjarsari)
2.Agus Sarjono SH.MH
(Dishub)
3.budi Yulianto ST.Msc.Phd.(pembicara dari UNS)
4.batuud n babinsa ramil 02 Banjarsari
5.tamu undangan.
Dalam sosialisai ini Dinas Perhubungan Surakarta membahas tentang rencana Peraturan Walikota (Perwali) tentang peraturan angkutan barang yang melintas di jalur Kota Surakarta kepada pengendara angkutan barang.
Guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 tentang angkutan barang yang melintasi jalan kota.
Sesuai dengan Perda Tahun 2012, angkutan barang yang mendapat dispensasi melintasi di jalanan kota adalah kendaraan yang membawa sembako, material pembangunan dan barang tidak pecah belah.
Perwali nantinya bakal menjabarkan secara detail kendaraan dengan bobot dan jenis – jenis muatan yang diperbolehkan melintasi jalanan kota.(penrem solo)
Admin 081357848782 (0)