KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Terdiri dari ratusan warga dan ormas Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menggelar aksi didepan Kantor Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri untuk meminta hak haknya terkait pengelolahan hutan di wilayah perbatasan dua desa. Selasa (2/10/2018).
Aksi yang digelar dimulai pukul 10:00 wib ,diawali di depab Kantor Desa Asmorobangun dan dibuka oleh Kepala Desa, selanjutnya menggelar aksi menuju ke lokasi batas wilayah Desa dan memasang tulisan simbolis, bahwa batas itu adalah batas wilayah desa Asmorobangun yang juga berhak untuk mengelola lahan perhutani.
Masyarakat Desa Asmorobangun intinya menuntut agar segera diberikan hak haknya untuk mengelola lahan perhutani sama dengan desa lainnya.
Salah satu warga bernama Budiono mengatakan Bahwa ,kami sangat menyayangkan dan kecewa jika pihak birokrasi atau intansi tidak peduli dengan masyarakat dilingkungan perhutani. Karena mayoritas masyarakat desa Asmorobangun adalah petani"ucap Budiono.
Lebih lanjut Budiono mengatakan "Bahwa Informasi yang kami ketahui adalah ada kebijakan dari Pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat desa dipinggiran hutan dengan dibuka lahan lahan selanjutnya bermitra dengan perhutani. Dengan itu tujuan pemerintah jelas yaitu untuk menyamakan masyarakat desa terpencil itu sama dengan daerah daerah lainnya"terang Budiono.
Sementara menurut Dedi selaku delegasi dari PESO (Pemuda Solidaritas) Parang Agung mengatakan "Kami melakukan aksi ini lantaran masyarakat Desa Asmorobangun terombang ambing terkait mekanisme atau cara cara birokrasi intansi yang tidak adil bagi kami, dan kami meminta hak hak kami sudah sesuai prosedur mulai dari bawah disuruh ke atas lagi tapi dibentur benturkan"terang Dedi.
- Kami sengaja melakukan aksi ini bahwa kami bukan abal abal, kami masyarakat desa yang sudah terkordinir menganut dengan aturan bukan sekedar formal dan ini murni masyarakat Desa Asmorobangun"ujarnya.
Saat mediasi di ruang Kantor Kecamatan Puncu yang diikuti perwakilan aksi dari warga Desa Asmorobangun dan Desa Wonorejo, Camat Puncu bersama Muspika Kecamatan Puncu didapat keterangan sementara bahwa secara prosedural pihak Kecamatan dan Asper tidak berwenang untuk memutuskan terkait penuntutan masyarakat Desa Asmorobangun, dan pihaknya hanya bisa memfasilitasi dari dua desa saja, dan hasilnya menunggu satu minggu lagi. (har)
Admin 081357848782 (0)