Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak PPA Polres tabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan seksual yang dilakukan oleh Tersangka bernama NURHADI, (laki-laki) umur 31 tahun, lahir di Surabaya tanggal 23 november 1987, beragama Islam, dan beralamat di jl. Medayu utara 31B/51 Surabaya, 16 Oktober 2018
Perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Tersangka terhadap korban sebut saja IGV (laki-laki) Usia 4 tahun Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini terkuak setelah orang tua korban Budi Saptono ke Polisi
Kronologis awal mula kejadian yaitu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan alat kelamin tersangka ke dubur/anus korban hingga mengeluarkan sperma serta tersangka juga membekap mulut dan mencubit alat kelamin korban. (Rif)
Admin 081357848782 (0)