KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri tak henti hentinya terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Kediri, Setelah beberapa hari yang lalu berhasil mengamankan empat tersangka, kini dua pelaku warga sal Jombang dan warga Pare berhasil diamankan.
Sabtu (13/10/2018).
Dua pelaku tersebut, sebut saja berinisial DS alias Klowor bin Rokhmad (24) seorang buruh Pabrik warga Jl. Sawo Rt 3 Rw 2 Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dan satu pelaku asal Kabupaten Jombang berinisial AN bin Kholik (30) kerja serabutan warga Dusun Sukopuro Rt 5 Rw 3 Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang,Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis pil LL.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan " Kedua pelaku berhasil diamankan petugas, bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungan masyarakat. Kemudian petugas kepolisian Polres Kediri menerjunkan Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelakunya.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang pertama ,yakni tersangka DS alias Klowor yang ditangkap petugas di sebuah Jl. Sawo Desa Tretek Kecamatan Pare sekira pukul 16:00 Wib, dari tangan tersangka DS ditemukan barang bukti narkoba jenis pil LL sebanyak 1000 (seribu butir) dan satu buah HP milik tersangka merk Xiaomi juga disita petugas guna pemeriksaan lebih lanjut"terang AKP Setijo Budi kepada tribunus.co.id.
Lebih lanjutnya Kasubbag Humas Polres Kediri menjelaskan "Setelah petugas memeriksa tersangka DS, didapat keterangan tersangka lainnya yang terlibat jaringan narkoba, yakni tersangka AN warga asal Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan tersangka AN juga berhasil ditangkap petugas dirumah tersangka sendiri "
Dari tangan tersangka AN, petugas berhasil mengamankan 600 (enam ratus) butir pil jenis LL, dan satu buah HP merk Advan milik tersangka juga disita petugas guna pemeriksaan lebih lanjut"jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan penahanan dirutan Polres Kediri,
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)