KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang pria berinisial Sp bin Rudi (39) tahun warga Jl. Sememi Jaya Gg VIII No. 8 Kecamatan Benowo Surabaya terpaksa harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri lantaran sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di sebuah tempat Eks Lokalisasi Krian Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Senin (1/10/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan " Tersangka dapat terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, tersangka terbukti menyimpan narkotika jenis sabu sabu diantaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,52 gram dengan rincian 0,20 gram dan 0,20 gram"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Tidak hanya itu, Selain bukti sabu sabu, petugas juga mengamankan dua pipet kaca, dua korek api gas, satu buah gunting, satu bungkus sedotan plastik dan satu buah HP merk Nokia"jelasnya.
Tersangka saat ini kami bawa ke Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan dapat terjerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)