KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengungkap salah satu warga berinisial S alias Sanaflu bin Suyani (29) warga Dusun Tanjunganom Desa Tunge Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ,Minggu (30/9/2018).
S alias Sanaflu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, terbukti saat dilakukan pemeriksaan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Ia menjelaskan, saat tersangka dilakukan penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu diantaranya 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,21 gram"terang AKP Setijo Budi.
Tidak hanya itu petugas juga menyita seperangkat alat hisab berupa satu pipet kaca, dua korek api gas, satu buah HP merk Nokia dan 184 butir pil jenis LL"jelas AKP Setijo Budi.
Tersangka ditangkap di Dusun Tanjunganom Desa Tunge Kecamatan Wates sekira pukul 21:30 wib, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut"tambahnya.
Ia menambahkan" Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.(amin)
Admin 081357848782 (0)