BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Rapat Paripurna tahunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin Sumsel, membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dari lima raperda yang diajukan itu empat yang sudah disepakati oleh DPRD Banyuasin empat raperda tersebut saat ini menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.
Pengesahan empat raperda itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,SH.,MSi. dan Bupati Banyuasin H. Askolani,SH.MH, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, Selasa 16/10 kemarin.
Sebelumnya, para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) dari kelima Raperda ini memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,SH.MSi., dengan dihadiri Wakil Ketua I Sukardi,SP. Wakil Ketua II Heryadi HM.Yusuf SP, Wakil Ketua III HM Sholih,S.PdI, Bupati Banyuasin H. Askolani, Sekwan Dr. H. Konar Zuber, SH.MH., kepala OPD, staf ahli, asisten, pimpinan BUMN/BUMD serta jajaran anggota DPRD Banyuasin Sumsel.
Keempat Perda itu diantaranya Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Perda tentang hiburan, Perda tentang penataan desa, serta Perda tentang perubahan atas peraturan daerah no 18 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. Sementara, satu Raperda yang belum mendapat persetujuan dari dewan DPR yakni raperda tentang penyertaan modal kabupaten Banyuasin dengan Bank pembangunan daerah Sumsel Babel ditunda.
Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH. menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Banyuasin beserta badan pembentukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar.
Dengan telah disetujuinya lima Raperda usul inisiatif DPRD Banyuasin ujar dia, namun diantara lima Raperda itu satu pelaksanaannya ditunda sampai syarat yang ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri no 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah dapat dipenuhi.
“Kita berharap dengan disetujuinya lima Raperda ini akan memperkokoh landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” Ujarnya.
Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dengan adanya perda yang disahkan dapat mengantisipasi sedini mungkin terhadap penyimpangan perilaku khususnya generasi muda dan masyarakat Banyuasin umumnya.
“Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah serta melakukan pembinaan terhadap desa-desa sehingga efisiensi pelayanan kepada masyarakat terlaksana dengan baik, serta menghindari tumpang tindih wewenang OPD,” tambah dia.
Irian berharap perda yang disahkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum. Dari pantauan media ini pansus I dibacakan ketua Pansus yakni Jamaludin, sementara ketua pansus II Jufriadi yang dibacakan Husni Faisal.
Pewarta : roni
Admin 081357848782 (0)