SURAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID - Merokok mungkin sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Selain dilakukan oleh berbagai kalangan, merokok juga biasa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Namun, saat ini bagi perokok lambat laun akan terisolasi. Karena banyak kota dan kampung yang menerapkan aturan dan larangan merokok.
Seperti pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2018 pukul 20.00 Babinsa Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Yudi Widiyanto menghadiri dan mengikuti "DEKLARASI KAMPUNG BEBAS ASAP ROKOK" bertempat di RW 11 Kel. Kratonan Kecamtan Serengan.
Sambutan dari Camat Serengan Ibu. dra. Islamtini menyampaikan dengan di terapkan peraturan yang melarang merokok di wilayah tersebut harus di syukuri dan patut diacungi jempol.
"Karena memang warga merasakan sendiri akibat dari merokok. Banyak yang terkena penyakit paru-paru dan ada juga yang terkena penyakit lainnya karena rokok," ujar Ibu Islamtini.
Lebih lanjut ibu Camat menyampaikan bahwa Kesadaran warga terhadap bahaya rokok melatarbelakangi munculnya peraturan tersebut.
Pelarangan merokok di wilayah RW 11 Kel. Kratonan diterapkan dengan ketat kepada seluruh warga. Tindakan warga RW 11 Kel. Kratonan untuk memberantas asap rokok, bisa menjadi langkah baik untuk menata lingkungan yang sehat. Upaya pemberantasan asap rokok yang dilakukan Kel. Kratonan semoga bisa menjadi contoh bagi kelurahan lainnya di Kecamatan Serengan.
(penrem solo)
Admin 081357848782 (0)