KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Polres Kediri melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial IS alias Bonjol bin Munajar (33) warga Dusun Dampit Rt 3 Rw 1 Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Bonjol diketahui berprofesi sebagai buruh tani saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio ,dirinya diduga terlibat jaringan edar narkoba diwilayah hukum Polres Kediri, dan tersangka berhasil ditangkap dikediaman rumahny pada hari Rabu (26/9/2018) pukul 21:30 wib, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti memiliki narkoba jenis pil dobel L sebanyak 40 butir, dan juga kami amankan sebuah HP merk Hamer dari tangan tersangka"Ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini tersangka sudah kami amankan di Rutan Mako Polres Kediri guna menjalani proses hukum pemeriksaan, dan atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (latif)
Admin 081357848782 (0)