PASURUAN,TRIBUNUS.CO.ID - Desa Bandaran Kecamatan Winongan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengadakan ujian penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan desa agar bisa maksimal.
Dalam penjaringan perangkat desa Tohari selaku kades (kepala desa) Bandaran membentuk panitia untuk melakukan penyeleksian dan runtutan acara agar tidak terkesan adanya permainan di dalam penjaringan perangkat yang di butuhkan oleh desa.
Yang di butuh kan oleh desa hanya 4 di antaranya kasun kampung baru, kaur keuangan, kesra, dan kasi pelayanan.
Panitia penjaringan perangkat desa sudah terbentuk dengan bapak Jimin sebagai ketua panitia, dan ujian dilaksanakan pada pada tanggal 02/10/18, di ikuti oleh 17 pserta ujian dan pada hari itu juga hasil dari ujian penjaringan perangkat desa di umumkan.
Namun terdapat kejanggalan di dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa itu, sebab di dalam pelaksanaannya lembar soal tidak tersegel walau pun soal ujian di buat oleh pihak kecamatan, dan waktu pengantaran soal ujian tidak di kawal oleh muspika terkait.
Sehingga sebanyak 10 peserta tidak puas dengan hasil pelaksanaan penjaringan yang di selenggarakan oleh pihak panitia, 10 peserta penjaringan tersebut membuat surat pernyataan bahwasannya mereka tidak puas dengan hasil ujian test tersebut.
Dalam menindak lanjuti penolakan pihak panitia mengadakan pertemuan dengan peserta yang menolak hasil dari penjaringan perangkat desa yang telah di laksanaknan, pertemuan di adakan pada hari jum'at 05/10/2018 pada pukul 09.00 WIB.
Di dalam forum menjelaskan bahwasannya panitia sudah melakukan semuanya sesuai aturan tapi tapi menurut salah satu peserta yang mengikuti forum bahwasannya ada kejanggalan dari hasil nilai ujian sangat tidak masuk akal sebab tidak ada petunjuk unjuk materi ujian namun ada nilai yang sahgat sempurna sampai mendapat nilai 92.
Dari itu banyak yang tidak terima sebab nilainya sangat tidak masuk karena yang notabennya lulusan sarjana tidak mendapat nilai seperti itu.
Di dalam forum juga ada salah satu peserta meminta untuk mengulang ujian teat dan apa bila takut untuk angagaran nya tidak mencukupi para peserta lain meminta agar ke 4 peserta dengan nilai tertinggi di uji ulang di depan para peserta dan langsung di nilai di depan peserta dengan soal ujian yang baru.
Namun jimin selaku ketua panitia agak menolak sebab beliau beralibi bahwa dia sudah melakukan dengan sportif, namun di selah pembicaraan terkuak bahwa penilaian kurang sportif sebab setelah pengerjaan 1 mata pelajaran ujian soal dan lembar jawaban di kluarkan dari tempat ujian.
Padahal peserta masih melanjutkan mengerjakan soal ujian yang lain, untuk itu di duga ada kecurangan dari pihak panitia, para peserta yang kurang puas dengan hasil itu ngotot meminta ujian ulang dan jumlah peserta yang menolak sebanyak 10 peserta dari 17 peserta.
Akhirnya panitia menunggu keputusan dari kades sebab panitia sudah melakukan acara itu telah selesai, padahal di PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 27 TAHUN 2017, pada BAB III bagian keempat pasal 10 di butir ke 3 menyebutkan bahwasannya Tugas Panitia berakhir, setelah Perangkat Desa dilantik dan diambil
sumpah/janji.
Maka dari panitia harus lebih mengetahui peraturan sebab apabila masih belum di lantik maka masih tanggung jawab panitia dan tidak usah melempar tanggung jawab, jadi sampai berita ini di turunkan belum ada kepastian dari pihak panitia.
Dan di duga panitia ada kepentingan di dalam proses penjaringan perangkat desa, juga di duga panitia membuat aturan sendiri.(galeh)
Admin 081357848782 (0)