KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dalam rangka giat Operasi Cipta Kondisi, petugas Polisi Sektor Kunjang Polres Kediri berhasil mengamankan miras botolan dari salah satu warung milik Jumadi (52) warga Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang, Senin (8/10/2018).
Dalam giat operasi tersebut ,setelah tersangka dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima botol miras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol aqua.
Kasi Humas Polsek Kunjang Polres Kediri Aiptu Asulkan menerangkan" Maraknya miras yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kunjang menjadi perhatian khusus bagi Polsek Kunjang untuk menumpas dan memberantas miras yang meresahkan masyarakat"tutur Aiptu Asulkan kepada tribunus.co.id.
Lebih lanjut Aiptu Asulkan menerangkan "Tersangka kami amankan lantaran terbukti menjual miras yang dilarang oleh pemerintah sesuai Perda Kabupaten Kediri No. 4 tahun 1977 dan Perda No. 6 tahun 2017"jelasnya.
Mulanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya miras dikampungnya, selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas, sekira pukul 12:30 wib petugas Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sugianto SH berhasil mengamankan tersangka lengkap beserta barang buktinya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Kunjang. (har)
Admin 081357848782 (0)