Pacitan - Untuk mengamankan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades serentak tahun 2018 dan pemilu tahun 2019, Kapolres Pacitan Akbp Setyo K Heriyatno, S.H, S.I.K, MH telah memerintahkan Kapolsek jajarannya untuk duduk bareng bersama Forkopimcam, penyelenggara, peserta pilkades 2018 dan pemilu 2019 maupun komponen masyarakat lainnya untuk memelihara kamtibmas guna menciptakan situasi kamtibmas pilkades 2018 serta Pemilu 2019 dapat berjalan dengan kondusip sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman,tertib ,damai dan sejuk.
Seperti malam ini, Kamis 4 Oktober 2018 dimulai pukul 19.00 sampai dengan 22.00 wib di Pendopo Desa Watukarong Kec Pringkuku telah dilaksanakan Cangkruan dalam rangka memelihara kamtibmas dalam upaya menciptakan situasi yang aman, damai dan sejuk dalam pelaksanaan Pilkades 2018 dan Pemilu 2019.
Dalam kegiatan yang dihadiri Forkopimcam, Kepala Desa ,Perangkat Desa dan masyarakat Ds Watukarung Kec Pringkuku juga hadir Calon Kepala Desa Ds Watukarung untuk menyamakan persepsi dan sepakat bahwa dalam pelaksanaan Pesta demokrasi Pilkades 2018 dan pemilu 2019 harus berlangsung aman, damai dan sejuk agar kegiatan masyarakat tetap berjalan normal tidak terganggu dengan pelaksanaan pesta demokrasi
Dalam sambutan nya Akbp Styo K Heriyatno S.H,S.I.K,M.H selaku Kapolres Pacitan menyampaikan informasi kamtibmas yang berkaitan dengan :
1.Tambang rakyat agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ,dengan mendorong kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk mengeluarkan rekomendasi guna persyaratan pengurusan ijin tambang.
2.Tidak benar Polres melaksanakan swiping ,Rasia Ranmor dari rumah ke rumah ,dalam hal ini Kapolres menjelaskan setiap adanya upaya hukum dari Kepolisian selalu dilengkapi dengan surat perintah dan jika tidak ada itu adalah pelanggaran hukum
3.Tindakan sewenang wenang dari depcolektor ,Kapolres mengatakan selama dalam proses sewa beli belum selesai tidak dibenarkan menjual /memindah tangan karena merupakan tidakan pidana ,Depcolektor tidak dibenarkan bertindak diluar hukum karena permasalahan nya merupakan perdata
4.Adanya tindakan oknum wartawan nakal yang menakut nakuti warga agar melapor apalagi dilakukan oleh wartawan abal abal ,Kapolres juga berpesan jika ada salah dari pihak wartawan dalam menulis berita ,masyarakat tidak dibenarkan main hakim sendiri karena Wartawan mempunyai hak jawab dan akan dibetulkan jika main hakim berupa tindakan kekerasan maka kepada pelaku dapat dipidana karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
5.Masyarakat diminta bijak dalam menggunakan alat komunikasi berupa Hp ,jangan membuat dan menyebar berita Hoax karena bisa dipidana 6 tahun dan 10 tahun berdasarkan Undang undang ITE ,karena dengan berita Hoax maka akan bisa memecah belah semangat persatuan dan kesatuan ,dan memberi contoh Negara sekuat Syria bisa hancur karena berita HOAXS
6.Kapolres juga meluruskan informasi yang tidak benar tentang tidak diterbitkan nya ijin pertunjukan dangdut ,bahwa Polres tidak benar menghalangi adanya pertunjukan dangdut tetapi karena memang prosedur nya yang tidak dicukupi oleh pihak pemohon
Akbp Styo K Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Kapolres Pacitan seusai menyampaikan wawasan kamtibmas memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya.
Pihak moderator Akp Rosita selaku Kasat Bimmas menyampaikan kepada masyarakat agar menyampaikan permasalahan apapun yang menyangkut permasalahan keamanan atau pelayanan publik.masing masing sesi dua pertanyaan
setelah diberi kesempatan masyarakat nampak bergantian bertanya dengan penuh perasaan senang dan antusias serta bertanya berbagai hal antara lain :
1. mengapa masih dijumpai adanya warga yang menerobos lampu warna merah ketika berlalu lintas.
2.Sdr Sukardi BPD Ds Watukarung meminta agar dipermudah prosedur pengurusan Sim B II umum ,
3.Warga juga ada yang hanya ingin menyampaikan ucapan terimakasih dengan tidak diijinkan pertunjukan dangdut.
4.Apakah pertemuan berupa cangkrukan sampai jam 22:00 malam ini tidak melanggar aturan hari tenang sehubungan pada hari Minggu tanggal 7 Oktober akan dilaksanakan pilkades
5.Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk menjadi anggota TNI /POLRI.
6.Sdr Bambang Hari Salah satu Kepala Desa Watukarung menyampaikan permohonan agar dilaksanakan sosialisasi Undang undang tindak pidana korupsi
Setelah semua pertanyaan selesai ,Kapolres memerintahkan kepada para Kasat dan Kabag untuk menjelaskan sesuai dengan persoalan yang ditanyakan masyarakat,secara bergantian para Kasat dan Kabag memberi penjelasan
di akir penjelasan dari para Kasat dan Kabag ,Akbp Styo K Heriyatno S.H,S.I.K ,M.H menjelaskan jika hari tenang bukan berarti masyarakat tidak boleh aktifitas ,Hari tenang adalah merupakan jeda waktu yang digunakan penyelenggara untuk membersihkan APK ,menyiapkan perlengkapan dan kelengkapan pilkades ,tidak dibenarkan adanya kampanye terselubung , Masyarakat bisa dengan tenang untuk menentukan pilihan nya.
Diakir sambutan nya Akbp Styo K Heriyatno S.H,S.I.K,M.H Juga berpesan jika dalam pelaksanaan pilkades jangan sampai melakukan fitnah ,terkesan menyalahkan tetapi agar memperhatikan program program nya dari para calon,pungkas nya (¥)
Admin 081357848782 (0)