-->

Kuli Bangunan Asal Maron Banyakan Di Bekuk Satresnarkoba Polres Kediri



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID -  Diduga memiliki narkoba jenis pil dobel L, pria berinisial YN bin Jamiran (42) seorang kuli bangunan warga Dusun Maron Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin menjelaskan "tersangka diamankan petugas setelah petugas berhasil  mengantongi identitas tersangka yang diduga terlibat jaringan edar narkoba diwilayah hukum Polres Kediri.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap petugas di rumah tersangka sendiri sekira pukul 17:00 Wib hari Rabu (17/10/2018).

Masih keterangan Kasat Resnarkoba , tersangka adalah salah satu teman dari jaringan narkoba dari tersangka AF yang ditangkap dulu oleh petugas  di Jl. Raya Kel. Pare,

Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka YN, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 3300 butir, dan satu buah HP merk Nokia milik tersangka juga diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama