KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang tani warga Dusun Ringinbagus Rt 2 Rw 1 Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berinisial AN alias Grandong di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri lantaran AN terbukti kuasai narkoba jenis pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan " AN diringkus petugas di sebuah Dusun Sumber Bahagia Desa Gadungan Kecamatan Puncu sekira pukul 11:30 wib pada hari Senin (1/10/2018).
Tersangka saat diperiksa ditemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 32 butir, dan sebuah HP merk Samsung milik tersangka juga diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut"terang AKP Setijo Budi.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum berikutnya, dan dapat terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (amin)
Admin 081357848782 (0)