Selain penegakan hukum dan rehabilitasi, anak korban pencabulan atau asusila harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal.
Apalagi sampai korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis,tentunya akan membuat trauma yang cukup besar pada anak tersebut. Besar harapan kita semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus.
Banyaknya kasus pencabulan yang terjadi membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil. Pelaku dengan berbagai cara untuk melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Inilah yang di sampaikan Ketua Umum Majelis Pers Nasional , H. Umar Wirohadi, SH. MM di sela kesibukannya saat jumpa pers dengan wartawan RNews di kantornya dalam menanggapi kasus pencabulan anak yanh terjadi di Kutorejo Mojokerto.
H. Umar yang juga Ketua tim perumus Lemhanas RI angkatan 2018, ini mengatakan,”Seperti halnya kasus di wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto kejadian pencabulan anak di bawah oleh pemuka agama atau kyai Pimpinan Pesantren yang berinisial MS warga kecamatan Kutorejo yang kini sudah di laporkan oleh wali santri harus di tangani secara serius oleh pihak berwenang.
Korban pencabulan harus segera mendapatkan perhatian khusus. Langkah cepat harus dilakukan,” lakukan upaya investigasi yang bersamaan, angkat dalam pemberitaan di media masing-masing dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Tak ada toleransi keringanan hukum untuk Pelaku, apalagi ini dilakukan oleh guru pendidik,seorang kyai pimpinan pesantren yang seharusnya jadi panutan Santri-santrinya kok malah tega mencabuli anak santrinya di bawah umur itu harus dilakukan tindakan hukum yang serius oleh pihak berwenang.
Masih menurut H. Umar ,”Pelaku adalah seorang tokoh agama, pelaku sudah mencoreng nama baik Ulama Indonesia, Kyai-Kyai se Indonesia, pelaku juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kesusilaan. Dan sudah sepantasnya bagi para predator anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Untuk pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan dijerat pasal 82 yaitu dengan sanksi pidana yang termaktub di dalamnya.
“Saya bersama Ketua Advokasi MPN dan pengacara – pengacara yang tergabung di MPN akan sondingkan kasus ini ke Polda Jatim dan ketua KPAI dalam mengawal korban-korban dalam kasus ini untuk terus mendorong agar proses hukum tetap berlanjut sampai ke pengadilan, tidak ada istilah musyawarah karena ini termasuk kasus darurat anak, satu persatu para korban akan kita datangin,kita beri perlindungan hukum, kita bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum profesional yang tanggap dengan bantuan hukum bagi rakyat yang membutuhkan.” tegas H. Umar.
Ia menghimbau kepada Warga Masyrakat atau orang tua anak yang mempunyai anak yang masih di bawah umur agar supaya tidak lepas dari bimbingan dan perhatian khusus terhadap anak anaknya dan berhara kepada pemerintah dan penegak hukum, terhadap kasus seperti ini dapat perhatian khusus,” pungkas H. Umar.(red)
Admin 081357848782 (0)