-->

Kernet Pasir Asal Gampingrejo Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki Ribuan Pil LL



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang kernet pasir berinisial AJ alias Coleper bin Loso pria (35) tahun warga Dusun Genengan Desa Sambiresik Kecamatan Gampingrejo Kabupaten Kediri diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel LL.

Dari tersangka AJ saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas didapat barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 2550 butir, dan satu buah HP merk Xiaomi milik tersangka turut disita guna pengembangan dan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan " tersangka AJ diamankan petugas setelah petugas berhasil mengantongi identitas tersangka, dimana banyak informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat"terang AKP Setijo Budi.

Setelah petugas melakukan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap petugas dirumahnya sekira pukul 09:00 Wib hari Kamis( 18/10/2018) lengkap beserta barang buktinya" Jelasnya.

AKP Setijo Budi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L sesuai dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (amin)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama