KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tujuh Kepala Desa di Kabupaten Kediri serta didampingi Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, dan Relawan SB bersama kuasa hukum Saivol Virdaus, menggelar Konfrensi Pers bersama puluhan awak Media Elektronik, Cetak dan online Kediri Raya.
Dengan dikabulkannya oleh Mahkamah Agung terkait gugatan Uji Materi pasal 9 dan 11 Perda Nomor 5 Tahun 2017 kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri. Bertempat di Rumah Makan Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (27/10) pukul 13.00 WIB.
Perjuangan para Kepala Desa yang didampingi ReIawan SB yang telah dikabulkan Mahkamah Agung melalui Keputusanya Nomor : 28P/HUM/12018. Dengan tanggal putusan tanggal 20 Agustus 2018.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Judicial Review atau uji materi yang diajukan para Kepala Desa Kabupaten Kediri terhadap Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Kediri.
Saivol Virdaus menyampaikan, dengan dikabulkanya oleh MA terkait uji materi Pasal 9 dan 11 terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa,dan hasil putusan Mahkamah Agung dikembalikan menjadi wewenang Kepala Desa.
Pemerintah Kabupaten Kediri dengan adanya pasal 9 dan 11 di Perda Nomor 5 Tahun 2017 sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami ingin kewenangan dikembalikan secara penuh kepada Kepala Desa. Dikarenakan, Kepala Desa memiliki kewenangan atribusi yang langsung diberikan Undang-Undang, terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desanya," terangnya
Putusan Mahkamah Agung telah mengabulkan Judicial Review. Yakni menghapus atau membatalkan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengisian Perangkat Desa karena bertentangan dengan peraturan diatasnya, yaitu Pasal 49 ayat (2) Undang -Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Dia, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung maka Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa tidak berlaku lagi.
Isi perda yang dibatalkan yakni pasal 9 ayat (1) Pemerintah daerah membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten. Ayat (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Sementara pasal 11 ayat (2) Dalam pembuatan soal ujian bagi calon perangkat desa tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dia menegaskan dengan dibatalkanya kedua pasal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kediri tidak diperbolehkan lagi membentuk Tim Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa," tegasnya.
"Kewenangan pembuatan soal ujian dan koreksinya boleh melibatkan pihak ketiga, itupun menjadi kewenangan penuh dari tim panitia desa yang dibentuk oleh Kepala Desa," imbuhnya
Ia menambahkan gugatan uji materi yang dikabulkan MA terhadap pasal tersebut, segera disosialisasikan ke seluruh kepala desa se-Kabupaten Kediri. Terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desa sudah merupakan kewenangan penuh Kepala Desa.
Untuk diketahui, tujuh Kepala Desa yang mengugat Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri. Yakni, Kepala Desa Kepuh, Kayen Kidul, Sambirobyong, Sukoharjo, Sambirejo, Nanggungan dan Kepala Desa Panjer.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan menjelaskan, mengenai hasil uji materi terhadap Perda perangkat desa sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi.
Namun pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yang menjadi hasil keputusan uji materi tersebut. Selain itu akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada kepala desa dengan fasilitasi dari camat.
"Hal itu sesuai dengan konsep awal pengajuan Raperda tentang perangkat desa berdasarkan ketentuan pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, "pungkasnya.(har/min)
Admin 081357848782 (0)