SURAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID - Bertempat di Ruang meeting Hotel HAP jalan Slamet Riyadi Surakarta ,Badan Pendapatan Daerah (BPD) menggelar rapat dan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 13-A Tahun 2018 -2021 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN, KETERTIBAN UMUM, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PENANGANAN KERAWANAN SOSIAL, Kamis (25/10/2018).
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan BAPPPEDA ( Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah) Ibu Sumilir yang membacakan sambutan dari Kepala BAPPPEDA menjelaskan" bahwa Sosialisasi ini perlu dilakukan karena pada pelaksanaanya akan bersinggungan dan memerlukan koordinasi dengan SKPD lain bahkan instansi lainnya. Agar dalam pelaksanaan PERWALI ini bisa berjalan dengan lancar.
Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan semua pemangku kepentingan dapat mengerti dan tahu bagaimana pelaksanaan PERWALI tersebut.
Narasumber dari SKPD terkait seperti dari BPBD, SATPOL PP, DAMKAR DAN DINAS SOSIAL. Masing-masing Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan tentang tupoksi masing-masing sesuai dengan bidangnya. Diharapkan jika seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan mengetahui tugas masing-masing akan lebih memudahkan dalam hal koordinasi masalah-masalah yang terjadi.
Selain itu sosialisasi ini akan di tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan nyata seperti pelatihan, peningkatan SDM serta penggunaan sarana dan prasarana pada warga masyarakat. Karena dampak dari setiap permasalahan akan di rasakan langsung oleh masyarakat.
(penrem solo)
Admin 081357848782 (0)