KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua orang pria Berprofesi tukang servis AC dan Kuli Angkut warga Dusun Jowah Rt 06 Rw 01 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, terpaksa harus mengakhiri pekerjaannya lantaran kepergok Polisi edar narkoba.
Kedua tersangka diketahui adalah berinisial AM alias Bemo (31) tahun dan SP alias Sunardi (34) tahun yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri di kediaman rumah tersangka AM alias Bemo.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin menjelaskan " Bahwa ke dua tersangka merupakan salah satu pelaku edar narkoba yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kepung selama ini,
Dan keduanya dapat diringkus petugas, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Dan tepat pada hari Selasa (11/9/2018) pukul 18:00 wib, tersangka berhasil diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 490 butir dan satu buah HP merk Nokia milik tersangka juga diamankan"Jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya keduanya dapat terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " pungkasnya. (latif)
Admin 081357848782 (0)