KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Maraknya peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kediri menjadi perhatian khusus bagi Polres Kediri untuk terus memberantas sampai akar akarnya, beberapa hari yang lalu beberapa tersangka kasus narkoba di wilayah Kecamatan Kepung juga berhasil diamankan, dan kini pada hari Senin (24/9/2018) Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua pria yang terlibat kasus narkoba jenis pil dobel L.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial YR bin Kartini (20) tahun pekerjaan kuli angkut kayu warga Dusun Karangdinoyo Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan satu tersangka berinisial YP alias bin Ulum Fajari (21) tahun, pekerjaan buruh tani warga Dusun Krenceng Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan" Saat penangkapan terhadap kedua tersangka, pertama kita berhasil mengamankan tersangka YR dirumahnya terlebih dahulu sekira pukul 21:30 wib beserta barang buktinya, dan selanjutnya kita bawa ke Kantor Polres Kediri" terang AKP Setijo Budi.
Setelah kita lakukan pengembangan terhadap tersangka YR, didapat keterangan tersangka YK yang merupakan bandar diatasnya"jelasnya.
Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 300 butir ,dan Uang tunai sebesar Rp 30 ribu serta dua HP merk Samsung dan merk Nokia milik tersangka juga kami amankan"Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum berikutnya. dan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.(amin)
Admin 081357848782 (0)