LANGKAT - Patut diapresiasi, gabungan anggota Kepolisian Sektor Kuala dan Reskrim Polres Langkat kembali berhasil dalam melakukan penangkapan para pelaku Kasus Narkotika jenis Shabu.
Para tersangka tersebut antara lain bernama ROBBY PRANATA, Lk ,17 Thn, Islam, Ikut orang tua, Dsn. Pembangunan Desa Bekiung Kec. Kuala Kab Langkat, dan HARDIANTO, Lk. 36 Thn, Wiraswasta, Dsn Rejosari Desa Namo Mbelin serta SAMSURI, 36 Thn, Wiraswasta, Dsn. Rejosari Desa Namo Mbelin kec Kuala.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti dari 3 tersangka yaitu 1 (satu) buah kotak rokok kecil merk Sampoerna berisi : 5 (lima) batang rokok Sampoerna dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu2 seberat 0,2 gram
Kronologi penangkapan adalah terjadi pada hari Selasa, tgl 11 September 2018 sekira Pkl.17.30 Wib, Kanit Reskrim IPDA ANDRI SIREGAR, SH beserta anggota ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat permainan billyard yang terletak di Dsn. Boyolali Desa Namo Mbelin Kec. Kuala Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan pelapor dan saksi2 utk menyelidiki tkp tersebut, dan sesampainya di TKP pelapor dan saksi2 melihat ada 3 (tiga) org dan kemudian salah seorang dari laki2 tersebut (Robby Pranata) membuang 1 (satu) buah kotak rokok kecil merk Sampoerna dari atas meja billyard ke tanah.
Dan setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu2, saat itu Robby Pranata menerangkan bahwa ianya disuruh oleh Hardianto dan Samsuri untuk membuang kotak rokok tersebut. Petugas kemudian mengamankan ketiga org tsb berikut Barang Bukti ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut. (*)
Admin 081357848782 (0)