SURABAYA, TRIBUNUS.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jatim kembali mengamankan lima perempuan yang terlibat menjadi kurir narkoba Lintas Provinsi, mereka dapat diamankan petugas sebelum paket sabu sabu sampai ketempat tujuan.Selasa ( 19/9/2018).
Kabid Humas Polda Jatim.... Mengatakan, Kelima tersangka yang diamankan, mereka adalah berinisial AA binti HB (39) tahun warga asal Jl. Pahlawan Sunaryo No. 37 Pasuruan ,selanjutnya AMN binti alm NA (35) tahun pekerjaan Bidan warga asal Jl. Plaosan Barat II Kel Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang ,selanjutnya NA binti IP (35) tahun warga asal Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ,selanjutnya BS bin alm JH (28) tahun warga Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya dan ES binti AE (31) tahun
Warga Kel. Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Kelima tersangka saat ini dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap bandar diatasnya.
Kronologi penangkapan terhadap lima tersangka tersebut, bermula dari tersangka AA binti JB yang mendapat telepon dari seseorang berinisial T yang saat ini menjadi DPO Polda Jatim, dalam keterangan telepon tersebut AA disuruh mengambil barang yang berada di Pontianak Kalimantan Barat,selanjutnya AA menyanggupi untuk mengambil barang tersebut, akan tetapi tidak berani sendiri, akhirnya AA mengajak dua orang temannya yaitu NA dan AMN ke Pontianak.
Pada tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 18:00 wib ketiganya berangkat ke Pontianak dengan menggunakan Pesawat Lion Air dan dibiayai oleh T (DPO) tadi, Setelah tiba di Pontianak ketiganya langsung menuju ke Hotel Aston di Jl. Gajahmada Pontianak Kalimantan Barat untuk mengambil barang.
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus, tersangka AA menerima barang berupa Sabu seberat 13,545 kg yang dibungkus dikardus putih di Jl. Gajahmada Pontianak Kalimantan Barat . Dan malamnya sekira pukul 21:00 wib tersangka AA bersama dua temannya langsung berangkat ke Pulau Jawa dengan menggunakan Kapal Laut yang lama perjalanannya sekitar 40 jam, dan akan sampai di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 pukul 17:00 wib"terang....
Setelah ketiganya tiba di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, langsung disergap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di area parkir Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang mana mereka hendak akan menaiki taxi" Jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus di dalam kardus putih ,serta di tas yang dibawa tersangka. Selanjutnya oleh petugas ketiganya di bawa ke Hotel Surya Mojokerto Jawa Timur .
Setelah ketiganya dilakukan pengembangan oleh petugas, didapat keterangan dua tersangka lainnya yakni BS dan ES yang juga berhasil ditangkap petugas pada hari Rabu 22 Agustus 2018 sekira pukul 04:30 selanjutnya kelima tersangka diamankan ke Mapolda Jatim.
Dari tangan kelima tersangka saat itu petugas mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik berlakban berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor keseluruhan 13,575 kg dengan rincian 1,125 kg - 1,120 kg - 1,125 kg - 1,140 kg - 1,135 kg - 1,145 kg - 1,35 kg - 1,125 kg - 1,130 kg - 1,150 kg - 1,115 kg - 1,130 kg dan 8 buah Hanphone berbagai merk.
(galeh)
Admin 081357848782 (0)