Plh Sekda Banyuasin DR. H.M SENEN HAR. S.ip., M.si.
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Pemkab Banyuasin diduga telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat Pendidikan (Pusdiklat) Mustria Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara diatas lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memicu konflik horizontal antar umat beragama.
Pasalnya diatas lahan seluas 62 hektar tersebut berdiri Mushola Nurul Hidayah yang pembangunannya memakai dana bantuan dari Pemerintah Kuwait dan diatas tanah hibah Almarhum seorang warga desa talang buluh. Musholah Nurul Hidayah ini harus diroboh dan di pindah keluar lahan yang sudah diberikan IMB oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriyono.
Defri anak dari penghibah tanah Mushola Nurul Hidayah menjelaskan pada awak media, saya mewakili keluarga’ sangat ter-usik dan marah karna Almarhum bapak saya mewakafkan sebidang tanah itu untuk Mushola Nurul Hidayah tempat ibadah agama Islam. Bukannya untuk pusdiklat agama budha”.jelasnya.
Melalui telepon ia mengatakan tanah wakaf Almarhum bapak saya itu sudah pasti kepala desa talang buluh yang menjualnya kepada pihak Pusdiklat Mustria Sriwijaya saya yakin itu. Lalu ada apa IMB dengan segala resiko konflik Ir. SA. Supriyono tetap berikan Izin’ Pembangunan Pusdiklat untuk Agama Budha tersebut,tungkasnya.
Warga masyarakat desa talang buluh dan sekitarnya yang mayoritas beragama Islam mengetahui masalah tersebut lontarkan protes. Warga menilai izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin tersebut melabrak aturan suatu contoh kecil saja warga sekeliling lokasi pembangunan Pusdiklat Mustria Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara ini saja tidak mengetahui dan tidak pernah diminta persetujuan atas pembangunan Pusdiklat Mustria Sriwijaya Agama Budha dan Vihara terbesar di Asia Tenggara itu.
Sebagai langkah Persuasif melalui Emi Sumitra anggota komisi 1 DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB bersama dengan anggota dewan lainnya melakukan sidak kelapangan.
Didapati pembangunan pusdiklat agama budha yang di bangun oleh PT.MCL itu suda 50% terbangun dari hasil sidak DPR yang dipimpin Wakil 1 DPR Sukardi menyimpulkan untuk menggelar rapat bersama hadir dalam rapat itu DPRD, Sekda Banyuasin,MUI, Kemenag dan Tokoh pemuda Kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana pembangunan Pusdiklat Metria Sriwijaya PT.MCL Mega Ceria Lestari.Rabu (5/9).
Rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Ir. Irian Setiawan di rapat bersama itu Irian Seiawan mengaku pihaknya,DPRD Banyuasin tidak mengetahui sama sekali masalah ini padahal pembangunan pusdiklat agama buddha itu sudah 50% selesai dibangun.
Plh Sekda Banyuasin DR. H.M SENEN HAR. S.ip., M.si. menjelaskan bahwa wilaya desa talang buluh kec,talang kelapa itu merupakan akan masuk wilayah Kotamadya Palembang dan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin baru sebatas IMB Kepada PT.MCL Gedung Lantai Empat dengan luas lantai dasar seluas 10.217 meter persegi dan gedung bawah tanah sama luasnya seperti gedung lantai dasar.
Ditambahkan Emi Sumitra Fraksi PKB dan disaksikan oleh segenap peserta yang hadir menyepakati penyetopan pembangunan pusdiklat dan meminta agar pihak pemerintah Banyuasin meninjau ulang perizinan pembangunan tersebut.
“Dengan kata sepakat persoalan Pusdiklat kita STOP,”kata, Irian Stiawan ketua DPRD Banyuasin, menutup rapat bersama yang diadakan di gedung rapat DPRD Banyuasin. (rn)
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Pemkab Banyuasin diduga telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat Pendidikan (Pusdiklat) Mustria Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara diatas lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memicu konflik horizontal antar umat beragama.
Pasalnya diatas lahan seluas 62 hektar tersebut berdiri Mushola Nurul Hidayah yang pembangunannya memakai dana bantuan dari Pemerintah Kuwait dan diatas tanah hibah Almarhum seorang warga desa talang buluh. Musholah Nurul Hidayah ini harus diroboh dan di pindah keluar lahan yang sudah diberikan IMB oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriyono.
Defri anak dari penghibah tanah Mushola Nurul Hidayah menjelaskan pada awak media, saya mewakili keluarga’ sangat ter-usik dan marah karna Almarhum bapak saya mewakafkan sebidang tanah itu untuk Mushola Nurul Hidayah tempat ibadah agama Islam. Bukannya untuk pusdiklat agama budha”.jelasnya.
Melalui telepon ia mengatakan tanah wakaf Almarhum bapak saya itu sudah pasti kepala desa talang buluh yang menjualnya kepada pihak Pusdiklat Mustria Sriwijaya saya yakin itu. Lalu ada apa IMB dengan segala resiko konflik Ir. SA. Supriyono tetap berikan Izin’ Pembangunan Pusdiklat untuk Agama Budha tersebut,tungkasnya.
Warga masyarakat desa talang buluh dan sekitarnya yang mayoritas beragama Islam mengetahui masalah tersebut lontarkan protes. Warga menilai izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin tersebut melabrak aturan suatu contoh kecil saja warga sekeliling lokasi pembangunan Pusdiklat Mustria Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara ini saja tidak mengetahui dan tidak pernah diminta persetujuan atas pembangunan Pusdiklat Mustria Sriwijaya Agama Budha dan Vihara terbesar di Asia Tenggara itu.
Sebagai langkah Persuasif melalui Emi Sumitra anggota komisi 1 DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB bersama dengan anggota dewan lainnya melakukan sidak kelapangan.
Didapati pembangunan pusdiklat agama budha yang di bangun oleh PT.MCL itu suda 50% terbangun dari hasil sidak DPR yang dipimpin Wakil 1 DPR Sukardi menyimpulkan untuk menggelar rapat bersama hadir dalam rapat itu DPRD, Sekda Banyuasin,MUI, Kemenag dan Tokoh pemuda Kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana pembangunan Pusdiklat Metria Sriwijaya PT.MCL Mega Ceria Lestari.Rabu (5/9).
Rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Ir. Irian Setiawan di rapat bersama itu Irian Seiawan mengaku pihaknya,DPRD Banyuasin tidak mengetahui sama sekali masalah ini padahal pembangunan pusdiklat agama buddha itu sudah 50% selesai dibangun.
Plh Sekda Banyuasin DR. H.M SENEN HAR. S.ip., M.si. menjelaskan bahwa wilaya desa talang buluh kec,talang kelapa itu merupakan akan masuk wilayah Kotamadya Palembang dan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin baru sebatas IMB Kepada PT.MCL Gedung Lantai Empat dengan luas lantai dasar seluas 10.217 meter persegi dan gedung bawah tanah sama luasnya seperti gedung lantai dasar.
Ditambahkan Emi Sumitra Fraksi PKB dan disaksikan oleh segenap peserta yang hadir menyepakati penyetopan pembangunan pusdiklat dan meminta agar pihak pemerintah Banyuasin meninjau ulang perizinan pembangunan tersebut.
“Dengan kata sepakat persoalan Pusdiklat kita STOP,”kata, Irian Stiawan ketua DPRD Banyuasin, menutup rapat bersama yang diadakan di gedung rapat DPRD Banyuasin. (rn)
Admin 081357848782 (0)