KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Belum lama keluar dari tahanan Rutan Polres Kediri, pria berinisial EW (24) tahun warga Dusun Sukorejo Desa / Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, kini kembali masuk bui lantaran melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret salah satu tas milik Kirno warga Kel. Singonegaran Rt 15 Rw 4 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicakson. S,I,K membeberkan saat press reales pada jum'at di Mapolres Kediri, bahwa pelaku merupakan residivis spesialis jambret yang meresahkan warga, dan kini pelaku kembali diamankan petugas lantaran merampas tas milik korban pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus " terang AKP Hanif Fatih Wicaksono.
Modus pelaku yang digunakan adalah dengan cara membuntuti korbannya dari belakang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Dan korban yang sering menjadi incaran pelaku adalah rata rata perempuan.
Setelah sejajar dengan kendaraan sepedah angin korban, kemudian pelaku memperlambat laju kendaraan dan menarik tas korban selanjutnya pelaku bergegas kabur "ucap AKP Hanif Fatih Wicaksono.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jaket warna merah - satu buah masker warna abu-abu - satu buah helm warna hitam bertuliskan Scoopy - satu unit sepeda motor honda Scoopy warna abu abu dengan nopol AG 1694 OY - satu Handphone merk Oppo A 371 warna emas beserta dosboxnya dan satu buah dosbox Handphone merk Samsung tipe galaxy J2 prime warna emas.
Dalam pekara ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara "pungkasnya.(har/tif)
Admin 081357848782 (0)