-->

Hasil Operasi Sikat 2018 Polres Pacitan Ungkap Kasus, Pelakunya 4 Anak Dibawah Umur



PACITAN -  Polres Pacitan merilis hasil tangkapan selama Operasi Sikat 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin. Sebanyak 4 kasus dengan 6 tersangka berhasil diungkap. Terbanyak adalah perkara curat (pencurian dengan pemberatan) dan 1 kasus miras,  September 20, 2018

“Seluruh ungkap kasus Operasi Sikat ini, merupakan hasil pengungkapan anggota Satreskrim Polres Pacitan bersama dengan jajaran Polsek,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP. Setyo K Heriyatno.

Menurutnya, 4 kasus yang berhasil diungkap tersebut,yakni ” kasus pencurian dengan pemberajan  ,kasus curanmor, serta penjualan miras ” Dari semua kasus yang kami amankan 4 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan curanmor berinisial SFM (15),SAW(12),RDR(15) dan RI (15). Saat ini keempatnya ditangani oleh bagian PPA dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku  kata AKBP Setyo K Heriyatno, Kapolres Pacitan, Rabu (19/09/2018).

Lebih lanjut, sedangkan Kasus dari Polsek Bandar berhasil menangkap pelaku yang berinisial AGR (12) dengan tindak pidana pencurian sepeda motor berupa 1 unit sepeda motor milik Sarman (74) beralamatkan DesaTumpuk, Kecamatan Bandar.

Sedangkan Polsek Tegalombo juga berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan  yang juga masih berusia anak-anak. Ketiga tersangka itu berinisial RI (15), RDR(15), dan SFM (15). Ketiga tersangka itu dalam kasus pembobolan kios counter seluler milik Puji Lestari, yang beralamatkan di Desa Tegalombo,Kecamatan Tegalombo.

Tak hanya itu saja, Satreskrim Polres Pacitan juga menangkap 1 tersangka curanmor berinisial SAW (20), asal Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jateng. Tersangka dikenai sanksi pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Selain itu, Satreskrim Polres Pacitan juga menangkap 1 tersangka pengedar miras dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo. Dengan Barang bukti ” tiga buah kardus berisi 36 botol masing masing berisi 1,5 liter arjo , 1 unit HP dan uang tunai Rp 100 ribu” tersangka disangka  berlapis dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 142 Undang-undang RI nomor 18, tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Kapolres.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama