KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tak segan segan dalam perangi peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kediri, kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil mengungkap kasus kurir sabu sabu sekaligus bandar narkoba lintas propinsi jatim, Kamis (13/9/2018).
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L.Dewi Indarwati, Amk, SH, MM menjelaskan saat press reales ,ketiga tersangka diketahui berinisial BDY (36) tahun, AND (32) tahun dan SHD (32) tahun, ketiganya berhasil diamankan petugas BNN Kabupaten Kediri di dua lokasi tempat yang berbeda.
Ketiganya berhasil diamankan, bermula kami mendapat informasi dari masyarakat, dimana informasi tersebut menerangkan seringnya terjadi peredaran kasus narkoba diwilayahnya.
Setelah itu, BNN Kabupaten Kediri bersama BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan, selama kurang lebih 2 bulan , dan alhasil kedua tersangka berinisial BDY dan AND berhasil ditangkap disebuah jalan Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sekira pukul 22:00 wib"terang Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengungkapkan "Setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan tersangka lain, yakni SHD yang juga berhasil ditangkap di sebuah kontrakan SHD di Perumahan Griya Tawang Asri Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas BNN Kabupaten Kediri menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu sabu seberat kurang lebih 354,7 gram - 8 buah HP berbagai merk -1 ikat plastik klip - 1 unit alat hisab sabu - satu paket ganja dengan berat kurang lebih 19,83 gram - 1 buah timbangan digital - 2 unit kendaraan roda empat jenis Brio Nopol L 1572 MB dan Agya Nopol AG 894 RF - 1 buah alat pres plastik - 5 buah ATM dan 221 ribu butir pil dobel L.
Modus pelaku adalah mengedarkan pil dobel L dengan cara melabuhi korban atau pembeli ,pelaku melabuhi korban dengan barang tersebut dikemas menjadi prodak obat vitamin B 1 produksi dari BPF Bina Prima Farma Palembang, isi setiap perkemas sebanyak 1000 butir, dan petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kertas cetak yang siap ditempelkan.
Tidak hanya itu, para pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut menggunakan mobil rental, karna para pelaku merupakan jaringan antar kabupaten /kota se Jawa Timur.
Dewi menghimbau, kepada masyarakat agar hati hati terhadap obat obatan vitamin secara gratis dari orang yang tidak dikenal, bisa jadi didalamnya terindikasi narkoba.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara , dan bagi pengedar dapat terjerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun ,maksimal seumur hidup" pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)