KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh Budiono (32) tahun warga Dusun Bendosari Kecamatan Keras Kabupaten Kediri terhadap Bunga (11) tahun yang merupakan anak tirinya. Pelaku melakukan aksi bejatnya disebuah kamar korban yang berada disebelah kamar pelaku, dan beraksi ketika istri pelaku sedang tertidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono.S,I,K menjelaskan saat press reales, Jum'at (7/9/2018) siang di Mapolres Kediri " Modus pelaku adalah melakukan perbuatannya menunggu istrinya sedang tidur, kemudian pelaku mendatangi korban didalam kamar korban untuk memuaskan nafsu bejatnya ,korban akan diancam atau dianiaya kalau berteriak atau bercerita kepada siapapun terang AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada media.
Lebih lanjut, pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada anak tirinya sudah sebanyak 5 kali, namun saat dimintai keterangan pelaku hanya mengingatnya sebanyak 2 kali, dan dilakukan sejak tahun 2017 lalu sekira pukul 22:00 wib, Cara pelaku mengajak anak tirinya untuk memuaskan nafsunya dengan mengatakan " MA Ayok Tak Keloni Sedilut Ae Bar Iku Turuo Maneh Dewe " sambil mengancam.
Kejadian aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya, bermula pelaku melihat tubuh bunga saat menonton televisi, yang membuat pelaku merangsang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan cabul yang dilakukan oleh Budiono terhadap anak tirinya itu memang disengajakan,dan kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun ,dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar"pungkasnya.
(har)
Admin 081357848782 (0)