JOMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polsek Bareng Polres Jombang kembali mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai sopir truk lantaran ketahuan terbukti miliki Narkotika jenis sabu sabu. Minggu (26/8/2018).
Pria tersebut diketahui berinisial MZA (25) tahun warga Dusun Sumberjo Rt 5 Rw 1 Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Kapolsek Bareng Polres Jombang AKP Lely Bahtiar mengatakan "tersangka berhasil diamankan petugas, setelah anggota kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluh adanya peredaran narkoba yang kerap terjadi dilingkungannya.
Sekira pukul 06:00 wib, Kami bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap tersangaka dikediaman rumahnya di Dusun Karangan Kulon Desa Karangan Rt 1 Rw 1 Kecamatan Bareng"terang AKP Lely Bahtiar saat dikonfirmasi tribunus.co.id.
Setelah petugas sampai dilokasi rumah tersangka, tersangka kemudian dapat kami amankan, setelah diperiksa ,dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu buah dompet kecil warna merah yang berisi 3 bungkusan paket sabu ,dengan rincian satu paket sabu berisi 0,7 gram - satu paket lagi berisi 0,8 gram dan satu poket berisi 0,11 gram sabu.
Tidak hanya itu ,barang bukti lainnya berupa 3 pipet yang ada sisa sabu - 4 buah korek api gas dan 1 tutup sprit yang tertancap pada 2 pipet plastik dan satu buah HP merk SPC warna hitam beserta simcardnya juga disita petugas.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Bareng guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Dimana tersangka dengan sengaja melawan hukum, memiki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu"pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)