KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang tersangka yang kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel LL yang diduga telah lama beroperasi diwilayah hukum Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, membenarkan atas hasil penangkapan anggotanya terhadap tersangaka. Tersangka diketahui berinisial DNP alias Bambang Suwarno, pria (21) tahun seorang karyawan toko warga dusun Kauman Rt 3 Rw 2 Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Tersangka dapat diamankan petugas bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba dilingkungan masyarakat yang kerap terjadi.
Dari informasi tersebutlah kemudian petugas melakukan penyelidikan, tepat hari Kamis (16/8/2018) pukul 08:00 wib tersangka berhasil diamankan petugas"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah bukti narkoba berupa 55 butir pil jenis LL dan disita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Polytron.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan proses hukum berikutnya. Akibat dari perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)