-->

Polsek Pohjentrek Ringkus Pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


PASURUAN -  Unit Reskrim Sek Pohjentrek Minggu 12 Agustus berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan  pemberatan berupa uang tunai milik korban PT. Mannasatria Kusumajaya Perkasa (PT.MKP) kantor Cabang Marketing Industri area Pasuruan.

Kejadian ini berawal pada hari  pada Rabu  01 Agustus 2018 sekira jam 10.00 Wib toko "YAHYA" di Dsn.Leduk Ds.Logowok Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan korban melapor telah terjadi tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas

Laporan korban bernama ISKAK WANURI, Laki", Umur 56 th, Islam, Manager Personalia PT. Mannasatria Kusumajaya Perkasa (PT.MKP) Cabang Marketing Industri Area Pasuruan tersebut diterima petugas Polsek Pohjentrek 01 Agustus 2018

Laporan awal tersebut segera ditindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan data serta menanyai beberapa orang saksi yang ditengarai mengetahui peristiwa pencurian itu terjadi

Petugas kemudian berhasil membekul CATUR DADIK HARNOWO Bin BAMBANG SUDIBYANTO, laki", umur 33 th, lahir di Pasuruan, 9 Desember 1984, Islam, Swasta (Ex. Karyawan PT. Mannasatria Kusumajaya Perkasa (PT.MKP) Cabang Marketing Industri Area Pasuruan) pada 10 Agustus 2018

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) lembar Faktur Pengeluaran dan Pengiriman barang PT. Mannasatria Kusumajaya Perkasa (PT.MKP) Cabang Marketing Industri Area Pasuruan.

Juga Sebuah Kaos seragam kerja karyawan PT. Mannasatria Kusumajaya Perkasa, warna abu-abu bertuliskan logo dan nama perusahaan.

Kepada petugas, Pelaku mengaku telah mengambil sebagian uang tagihan pembayaran dari toko/customer yg sebelumnya pernah membeli produk PT. MKP, dgn cara pelaku mendatangi toko dgn berpura-pura masih bekerja di PT. MKP dan memakai kaos seragam kerja PT. MKP, padahal saat itu pelaku sudah resmi dipecat dari PT. MKP, namun pelaku dengan sengaja memanfaatkan kesempatan itu dengan melakukan penagihan pembayaran kepada toko tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. MKP,.

Dan hasil penagihan berupa uang tunai tersebut dimilikinya sendiri dan dipergunakan utk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Perbuatan pencurian pelaku tersebut dilakukan secara berkelanjutan yaitu sejak ia dipecat dari PT.MKP terhitung mulai bulan April 2018 s/d bulan Agustus 2018 yaitu selama kurun waktu 5 bulan terakhir dengan total jumlah toko sebanyak 29 toko/customer dgn total kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), yang salah satu toko diantaranya bertempat di Dsn.Leduk Ds.Logowok Kec.Pohjentrek yaitu Toko "YAHYA".

Perbuatan pelaku diketahui oleh PT. MKP setelah mendapat laporan dari beberapa toko yang mengadu serta bukti rekaman CCTV saat pelaku mengambil uang tagihan.  pada hari Jumat tgl 10 Agustus 2018 sekira Jam 22.30 Wib dan pelaku akhirnya mengakui semua perbuatan pencurian yg dilakukannya tsb.

Atas perbuatan pelaku, korban yaitu PT  MKP Cabang Pasuruan mengalami kerugian materiil total sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Hingga berita ini diunggah, pelaku masih dalam dalam tahan pihak Kepolisian Resor Pasuruan untuk mempertanggung jawabkab ulah dan perbutanannya. Pelaku dikebai pasal dalam KUHP, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 (1) ke 5e Jo. 64 (1) KUHP.  (to'i)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama