PACITAN - Modus kejahatan melalui media sosial (medsos) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis asal Desa Tumpuk Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, sebut saja Bunga.
Gara-gara terkecoh wajah rupawan di foto profil akun Facebook (FB), gadis usia 23 tahun ini rela mengirim gambar dan video bugil kepada pemuda yang dikenalnya melalui dunia maya tersebut. Bukan hanya gambar bugilnya yang dikirim, sejumlah uang pun rela ia berikan melalui transfer rekening kepemilik akun FB dengan nama Raka Wijaya tersebut.
Kejadian yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bandar. Korban merasa dirinya telah diperas dan diancam oleh pemuda yang kemudian dikenal dengan nama Tri Hardiyanto (23) asal Desa Lembean, Kabupaten Magetan ini.
Menurut pengakuan korban, dirinya tergiur dengan bujuk rayu Tri hingga rela mengirim foto dan video diri dengan keadaan bugil. Video dan foto bugil inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.
"Dibenarkan kejadian pemerasan melalui medsos ini. Korban diancam bahwa foto dan videonya akan disebarluaskan jika tidak mau mengirimi uang kepada pelaku. Pelaku menggunakan akun dan foto palsu. Dia mengaku seorang polisi. Siapa yang tidak tergiur dengan jabatan apalagi foto pelaku dipalsu tampak gagah dan ganteng," kata AKP Djamin, Kasusbag Humas Polres Pacitan, Senin (6/8).
Tidak butuh waktu lama Polisi untuk menangkap pelaku. Berselang satu hari setelah laporan, Kepolisian Sektor Bandar langsung bisa menangkap pelaku di daerah Lembeyan.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang IT nomor 369 KUHP junto Ps 27 ayat 3 Undang- Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang baru. Apalagi belum kenal dan bahkan hanya kenalan melalui medsos, fatal akibatnya. Gunakan medsos dengan bijak. Karena medsos bukan tempat curhat atau bahkan cari jodoh. Hati-hati," tegasnya. (d)
Gara-gara terkecoh wajah rupawan di foto profil akun Facebook (FB), gadis usia 23 tahun ini rela mengirim gambar dan video bugil kepada pemuda yang dikenalnya melalui dunia maya tersebut. Bukan hanya gambar bugilnya yang dikirim, sejumlah uang pun rela ia berikan melalui transfer rekening kepemilik akun FB dengan nama Raka Wijaya tersebut.
Kejadian yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bandar. Korban merasa dirinya telah diperas dan diancam oleh pemuda yang kemudian dikenal dengan nama Tri Hardiyanto (23) asal Desa Lembean, Kabupaten Magetan ini.
Menurut pengakuan korban, dirinya tergiur dengan bujuk rayu Tri hingga rela mengirim foto dan video diri dengan keadaan bugil. Video dan foto bugil inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.
"Dibenarkan kejadian pemerasan melalui medsos ini. Korban diancam bahwa foto dan videonya akan disebarluaskan jika tidak mau mengirimi uang kepada pelaku. Pelaku menggunakan akun dan foto palsu. Dia mengaku seorang polisi. Siapa yang tidak tergiur dengan jabatan apalagi foto pelaku dipalsu tampak gagah dan ganteng," kata AKP Djamin, Kasusbag Humas Polres Pacitan, Senin (6/8).
Tidak butuh waktu lama Polisi untuk menangkap pelaku. Berselang satu hari setelah laporan, Kepolisian Sektor Bandar langsung bisa menangkap pelaku di daerah Lembeyan.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang IT nomor 369 KUHP junto Ps 27 ayat 3 Undang- Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang baru. Apalagi belum kenal dan bahkan hanya kenalan melalui medsos, fatal akibatnya. Gunakan medsos dengan bijak. Karena medsos bukan tempat curhat atau bahkan cari jodoh. Hati-hati," tegasnya. (d)
Admin 081357848782 (0)