KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pria berinisial AM alias Ogah bin Muslih (36) tahun yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, AM yang diketahui adalah warga Dusun Ngemplak Rt 3 Rt 3 Desa Krandang Kecamatan Kras kabupaten Kediri terbukti telah melakukan tindak pidana melawan hukum kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu - sabu serta kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL. Selasa (7/8/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan " Mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang sering terjadi dilingkungannya, kemudian kami bersama anggota terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga melakukan edar narkoba di Dusun Ngemplak Desa Krandang Kecamatan Kras, al hasil sekira pukul 08:00 wib tersangka AM alias Ogah terbukti sedang melakukan pesta narkoba, kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Kediri" terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Barang bukti yang diamankan petugas ,berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,57 gram dengan rincian berat masing masing klip adalah 0,31 gram dan 0,26 gram, selanjutnya barang bukti lainnya berupa 4 pipet kaca - satu bungkus plastik klip - satu bungkus sedotan plastik - satu buah korek api gas - satu buah serok plastik - satu buah tutup botol dan uang tunai sebesar Rp 119 ribu juga disita petugas, tak hanya itu saja polisi juga mengamankan 8 butir pil jenis LL dan satu buah HP merk Huawei milik tersangka" jelasnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri, dan terjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya (latif)
Admin 081357848782 (0)