KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Kembali terungkap, empat pria diduga kawanan pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kediri Sabtu (11/8/2018) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri ,mereka adalah AP bin Suparno (23) buruh tani warga Dusun Paron Rt 016 Rw 007 Desa Paron Kecamatan Ngasem, selanjutnya RP alias Bowo bin Suwarno (21) warga Jl. Cemara Rt 005 Rw 005 Desa Ketami Kecamatan Pesantren Kota, selanjutnya HYS alias Ndeng bin Mohamad Ali (21) jualan es campur warga Dusun Silir Rt 002 Rw 001 Desa Silir Kecamatan Wates dan NNC bin Prayitno (18) warga Dusun Sumberasih Rt 029 Rw 007 Desa Sumberagung Kecamatan Wates, Keempat tersangka saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan, dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kediri, pihaknya tak segan segan untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelakunya,agar Kabupaten Kediri bisa bersih dari penyalahgunaan peredaran narkoba , dan ke empat tersangka tersebut berhasil ditangkap anggota, berawal setelah kami mendapat informasi dari masyarakat "terang AKP Eko Prasetio.
Menurut informasi yang kami terima, bahwa dilokasi rumah tersangka AP bin Suparno Desa Paron sering dilakukan kegiatan transaksi narkoba, setelah kami melakukan penyelidikan bersama anggota, tepat sekira pukul 12 :00 WIB, alhasil tersangka AP terbukti memiliki barang haram tersebut berupa 40 butir pil dobel L dan sebuah HP merk Samsung warna putih milik tersangka juga disita petugas untuk barang bukti.
Setelah kami melakukan pengembangan terhadap tersangaka AP, didapat data tersangka lainnya yakni RP alias Bowo ,dan RP alias Bowo pun juga tertangkap basah oleh petugas di sebuah tempat kos Desa Paron Kecamatan Ngasem sekira pukul 17:00 WIB. Dari tangan RP alias Bowo, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dan pil dobel L ,diantaranya adalah satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 0,30 gram dan 700 butir pil dobel L. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu buah HP merk Oppo warna merah" jelas AKP Eko Prasetio.
Setelah ke dua tersangka berhasil diamankan di Mapolres Kediri, didapat keterangan tersangka lainnya yanki HYS alias Ndeng ,dan petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya yang berada di Desa Silir sekira pukul 22:00 WIB, dan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu sabu dan pil dobel L, diantaranya adalah Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,03 gram - satu pipet kaca - satu buah bong - satu sedotan plastik - satu buah korek api gas - dua buah serok plastik - 514 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Oppo.
Selanjutnya dilokasi yang berbeda tersangka lainnya yakni NNC juga ditangkap petugas disebuah jalan umum Desa Silir Kecamatan Wates sekira pukul 18:30 WIB dengan barang bukti berupa 20 butir pil dobel L - uang tunai sebesar Rp 95 ribu dan satu buah HP merk Samsung warna putih"imbuhnya.
Keempat tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dalam hal ini masing masing tersangka AP dan NNC terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara tersangka RP dan HYG terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
(har)
Admin 081357848782 (0)