MEDAN, TRIBUNUS.CO.ID - Team Vegasus Polsek Kutalimbaru Medan Maimun kembali berhasil meringkus dua orang tersangka kasus narkotika yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polrestabes Medan.
Kedua tersangka berhasil diringkus team Vegasus Polsek Kutalimbaru pada hari Senin (20/8/2018) sekira pukul 06:30 wib di salah satu gang Alfajar Jln. Brigjen Katamso Kel. Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Bermula informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh team vegasus Polsek Kutalimbaru, dimana informasi menyebutkan tersangka AN dan CN sedang mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering dirumahnya , Sesuai atensi Kapolrestabes Medan untuk gempur narkoba diwilayah 5 prioritas, petugas langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka An dan CN disaksikan oleh ibu Kepling.
Dari penangkapan kedua tersangka, team vegasus berhasil menemukan beberapa barang bukti ,dari tangan keduanya diantaranya berupa daun ganja kering seberat bruto 7,5 ons - 18 daun ganja yang sudah di paket seharga Rp 10 ribu rupiah - satu plastik kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,96 gram - uang pecahan Rp 2000 dengan nominal keseluruhan Rp 78 ribu - satu buah koper warna hitam merk polo - satu buah timbangan kiloan merk lion star warna putih - satu bungkus klip besar warna putih berisikan plastik kecil dan satu buah dompet warna merah merk sari mutiara.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk menjalani proses hukum berikutnya, (tatag)
Admin 081357848782 (0)