KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua pria di Kediri berinisial TH alias Jemblek bin Kaseno (32) tahun seorang kuli bangunan warga Dusun Sadon Rt 1 Rw 1 Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten, dan BS bin Lamiran (28) tahun seorang karyawan toko warga Kel. Singonegara Kecamatan Pesantren Kota,Kediri terpaksa diamankan Ke Mapolres Kediri lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L. Jum'at (3/8/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan " Kedua pelaku dapat diamankan setelah aksinya ketahuan oleh polisi, dimana sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya para tersangka melakukan edar narkoba yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten "terang AKP Setijo Budi.
Tepat hari jum'at 3 Agustus 2018 sekira pukul 08:00 wib Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan alhasil tersangka TH alias Jemblek terbukti sedang melakukan transaksi narkoba lengkap saksi pembelinya,selanjutnya tersangka dilakukan pengembangan, dan polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni BS yang merupakan bandar diatasnya "beber AKP Setijo Budi.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 303 butir pil jenis LL dan dua HP milik para tersangka merk Lenovo dan Samsung juga di sita Polisi untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dalam perkara ini telah terbukti melakukan penyalahgunaan peredaran narkoba dan terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (amin)
Admin 081357848782 (0)