KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tiga pria di Kediri berinisial MWM bin (alm) Maskur Suyono (28) tahun warga Dusun Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare ,dan ETA bin Andik (27) tahun warga Dusun Pranggang Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten, dan S alias Dede bin (alm) Mulyono (jualan telur) warga Desa Silir Rt 2 Rw 1 Kecamatan Wates ,terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri lantaran ketiganya terlibat edar narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukum Polres Kediri. Senin (13/8/2018).
Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Setijo Budi menjelaskan, tersangka berhasil diamankan ,setelah petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat, dimana informasi tersebut menerangkan bahwa disebuah warung yang berada di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare sering dilakukan transaksi narkoba, oleh petugas informasi tersebut dilakukan penyelidikan ,dan alhasil tersangka MWM yang dimaksud sekira pukul 22:00 WIB berhasil diamankan petugas lengkap bersama barang bukti berupa 24 butir pil jenis LL, petugas juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu buah HP merk Samsung warna hitam"terang AKP Setijo Budi.
Setelah tersangaka dilakukan pengembangan ,didapat keterangan tersangka lagi yakni ETA yang merupakan bandar diatasnya, ETA ditangkap petugas disebuah Dusun Pranggang Barat Desa Pranggang sekira pukul 07:00 WIB pada hari senin pagi (13/8/2018) ,tak berselang lama kemudian , sekira pukul 08:00 WIB tersangka S Juga ditangkap disebuah rumah tersangka di Desa Silir Kecamatan Wates lengkap dengan barang bukti berupa 19 butir pil dobel L, dan disita juga dua buah HP milik pelaku merk Huawei dan Samsung, keduanya langsung diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan penahanan"jelas AKP Setijo Budi.
- Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya. (amin)
Admin 081357848782 (0)