KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, kembali menangkap seorang pria berinisial BD alias Sentun bin (alm) Suharto (42) tahun buruh harian lepas warga Dusun Karangdinoyo Rt 26 Rw 6 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Selasa (14/8/2018).
Tersangka ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Kediri tanpa ijin.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengungkapkan, tersangka diketahui adalah pekerja buruh harian lepas yang ditangkap petugas terbukti melakukan penyalahgunaan peredaran narkoba"terang AKP Setijo Budi.
Informasi yang didapatkan oleh petugas,bermula bahwa dilokasi Dusun Karangdinoyo Desa Kepung Kecamatan Kepung sering dilakukan kegiatan transaksi narkoba. Petugas kemudian menanggapi langsung informasi tersebut dan dilakukan tindakan penyelidikan, sekira pukul 06:00 WIB petugas berhasil meringkus tersangka beserta barang buktinya berupa 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,75 gram dengan rincian masing masing plastik klip adalah 0,68 gram - 0,92 gram dan 0,15 gram, petugas juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu buah HP merk Nokia.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, tersangka diamankan di Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum berikutnya. Akibat perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika "pungkasnya. (tif /har)
Admin 081357848782 (0)