PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - Sejumlah Wartawan di Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, pada hari Jum'at (6/72018) menggelar orasi mengecam keras kriminalisasi yang menimpa M.Yusuf , wartawan kemajuan raktat yang tewas dalam lembaga pemasyarakatan kelas 11B Kotabaru , Kalimantan Selatan.
Dalam orasinya kordinator aksi menyatakan bahaa Kriminalisasi yang menimpa M. Yusuf lantaran berita yang ditulisnya terkait pengolahan lahan sawit yang melibatkan perusahaan besar setempat tidak terima dan mengakibatkan M. Yusuf meninggal dunia yang membuat para insan pers di negeri ini geram.
Gelar aksi simpatik aliansi wartawan menyuarakan kecaman atas meninggalnya M.Yusuf juga terjadi di Pasuruan .sekitar kurang lebih Ratusan wartawan, pagi berkumpul di alun alun Bangil.
Kedatangan para jurnalis itu untuk menyampaikan aspirasinya dalam aksi simpatik yang tergabung dalam Aliansi jurnalis wartawan Pasuruan.
Sejak pukul 07.00 wib. beberapa awak media dari berbagai perusahaan media dan lembaga kewartawanan berdatangan di titik kumpul depan alun alun Bangil yang dikoordinatori Henry Sulfianto.
Henri Sulfianto selaku koordinator aksi, menyampaikan beberapa tuntutan dan kecaman yang di alamatkan pada lembaga penegak hukum dan Dewan pers. antara lain terkait rekomendasi yang diberikan dewan pers untuk mengusut serta menangkap M.Yusuf tidak berdasarkan undang undang pers, kata Henry, melainkan memakai undang undang ITE, informasi dan teknologi karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Masih Henry, dalam kasus Meninggalnya M Yusuf di Kota Baru, Seolah ada keberpihakan Dewan Pers dan penegak hukum pada pengusaha sawit yang mengakibatkan dewan pers tidak bertindak jeli sesuai dengan undang undang pers yang berlaku ,dan mengakibatkan kematian M.Yusuf setelah beberapa Minggu ditahan dalam penjara pada 10 Juni 2018 lalu.
Dalam orasinya, beberapa wartawan, menyampaikan kecamanya pada pihak penegak hukum serta Dewan pers, serta meminta mengungkap fakta - fakta indikasi pelanggaran terhadap HAM dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum M.Yusuf sebagai tersangka karena dewan pers dan kepolisian tidak memakai mekanisme sidang majelis kode etik yang ada dalam aturan dimasing-masing organisasi pers jika ada pelanggaran kode eti.
"Kami jurnalis, bukan kriminal, Tulisan kami merupakan fakta yang harus diketahui oleh masyarakat umum sebagai hak publik, jurnalis murapakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi oleh hukum.pernyataan dan sikap dewan pers dalam penanganan produk jurnalis sudah tidak sesuai dengan undang undang serta menyimpang dari tupoksinya. oleh karena itu para pimpinan dewan pers harus segera diganti atau mengundurkan diri, " teriak Henry Sulfianto.
Henry Sulfianto juga menambahkan dalam orasinya, "jika tidak ada pergantian dalam dewan pers, lebih baik dewan pers dibubarkan saja, " tutupnya sembari diikuti oleh peserta aksi dari berbagai perusahaan pers se- Pasuruan Raya. (G)
Admin 081357848782 (0)